Salin Artikel

Operasi Patuh Berlangsung 2 Pekan , Ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Utama

Polisi menyasar delapan pelanggaran utama pada pengendara mobil dan motor di Luwu. 

Berikut penjelasan Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso kepada Kompas.com, Kamis (29/8/2019). 

Menurut dia, selama pelaksanaan Operasi Patuh Polres Luwu akan melibatkan 57 personil gabungan satuan Lantas, Intel, Reskrim dan Shabara.

"Operasi Patuh ini akan menjaring seluruh bentuk pelanggaran, ada delapan kategori dengan tiga jenis pelanggaran utama atau prioritas yang dapat menimbulkan kecelakaan lalulintas," katanya saat dikonfirmasi di Mapolres Luwu, Kamis (29/08/2019).

Pada Operasi Patuh ini, petugas akan melakukan penindakan tegas bagi pelanggar lalulintas yang melakukan pelanggaran. 

Terutama pelanggaran yang bisa berakibat kecelakaan dan menghilangkan nyawa pengendara dan orang lain.

Tindakan dalam Operasi Patuh ini 60 persen bentuk penindakan, 20 persen prefentif atau pencegahan dan 20 persen preemtif atau imbauan.


Delapan pelanggaran utama yang disasar yakni: 

1. Pengendara yang tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

2. Pengendara di bawah umur

3. Pengendara melawan arus,

4. Pengendara yang melewati batas kecepatan

5. Pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt,

6. Pengendara dalam pengaruh alkohol

7. Pengendara menggunakan handphone

8. Pengendara yang menggunakan lampu strobo atau rotator

Dimulainya Operasi Patuh diawali dengan gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso dan ditandai dengan pemasangan pita di Mapolres Luwu.

Kapolres Luwu mengajak kepada seluruh personilnya melaksanakan tugasnya dengan baik, tegas namun tetap secara humanis dan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Luwu untuk selalu taat aturan dalam berlalulintas.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/29/12090291/operasi-patuh-berlangsung-2-pekan-ini-8-pelanggaran-yang-jadi-target-utama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke