Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Tri Susanti Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Mahasiswa Papua

Kompas.com - 29/08/2019, 07:10 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polisi tetah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian, penghasutan dan hoaks terkait perusakan bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Tri Susanti adalah koordinator lapangan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat (16/8/2019).

Saat kejadian pengepungan, Tri Susanti menjabat sebagai Wakil Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) Kota Surabaya.

Baca juga: Eks FKPPI Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Mahasiswa Papua

 

Dicopot dari jabatan Wakil Ketua

Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/8/2019)dok BBC Indonesia Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/8/2019)
FKPPI Surabaya mengeluarkan Tri Susanti dari kepengurusan FKPPI dan mencopot status keanggotaannya

"Ini sudah keputusan organisasi karena yang bersangkutan telah melakukan hal di luar instruksi organisasi dan dampaknya mengancam keutuhan NKRI," kata Ketua FKPPI Surabaya Hengki Jajang saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2019).

Henki mengatakan bahwa aksi yang dikoordinatori oleh Tri Susanti bukanlah aksi yang digelar FKPPI Surabaya secara kelembagaan, tetapi aksi yang dilakukan secara personal.

Sementara itu dikutip dari Kompas Petang di KompasTV, Selasa (20/8/2019) Tri Susanti sempat meminta maaf atas kejadian pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Baca juga: Buntut Aksi di Asrama Mahasiswa Papua, Wakil Ketua FKPPI Surabaya Dicopot

Tri Susanti mengatakan pihkanya tak berniat mengusik warga Papua yang berada di Surabaya.

“Kami atas nama masyarakat Surabaya dan rekan-rekan ormas menyampaikan permohonan maaf,” ujar Tri

Tri mengatakan, ormas tidak terima jika bendera merah putih dilecehkan.

“Kami hanya ingin bahwa Papua ini Indonesia. Kami hanya mau bendera merah putih. Jadi tujuan utama kami untuk merah putih dan berdampak seperti itu,” lanjut dia.

Tri mengatakan, ada pihak yang sengaja membesar-besarkan hal tersebut sehingga banyak pihak yang terprovokasi.

Baca juga: Tri Susanti, Wakil Ormas, Minta Maaf karena Terpancing Kabar Mahasiswa Papua Rusak Merah Putih

 

Sempat diperiksa 10 jam

Sejumlah pendemo mengusung bendera Bintang Kejora dalam demonstrasi mengecam peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya. dok BBC Indonesia Sejumlah pendemo mengusung bendera Bintang Kejora dalam demonstrasi mengecam peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Tri Susanti sempat diperiksa selama 10 jam di Markas Polda Jatim sejak pukul 15.00 WIB dari Senin (26/8/2019) hingga pukul 01.00 WIB Selas dini hari.

Penyidik mendalami dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Tri Susanti melalui grup WhatsApp.

Saat itu ada 26 pertanyaan yang diajukan penyidik. Selain Tri Susanti, ada lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah diperiksa polisi,

Terkait penetapan Tri Susanti, saat dikonfirmasi, kuasa hukum Tri, Sahid mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari polisi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi resmi dari polisi. Mohon waktu," kata Sahid, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019) malam.

Baca juga: Dugaan Ujaran Kebencian, Tri Susanti, Korlap Aksi Perusakan Bendera, Diperiksa 10 Jam

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dihubungi, Rabu (28/8/2019) mengatakan penetapan tersangka Tri didasari sejumlah alat bukti, yakni video elektronik pernyataan Tri di sebuah berita, video serta narasi yang viral di media sosial, dan rekam jejak digital.

Penyidik juga telah mengajukan surat pencekalan terhadap yang bersangkutan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan juga telah disampaikan. Sejauh ini, telah diperiksa 16 saksi terkait dan telah diperiksa ahli," ungkap Dedi.

Tri Susanti disangka Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Tri Susanti dan 5 Anggota Ormas Diperiksa Terkait Kasus Rasisme Mahasiswa Papua

Selain itu, Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

SUMBER: KOMPAS.com (Devina Halim, Achmad Faizal, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com