Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Ujaran Kebencian, Tri Susanti, Korlap Aksi Perusakan Bendera, Diperiksa 10 Jam

Kompas.com - 27/08/2019, 12:54 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

 

SURABAYA, KOMPAS.com — Tri Susanti, korlap aksi protes perusakan bendera di depan Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, diperiksa 10 jam di Markas Polda Jatim hingga Selasa (27/8/2019) dini hari.

Dia diperiksa terkait dugaan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang Ujaran Kebencian.

Sahid, kuasa hukum Tri Susanti, dikonfirmasi Selasa pagi, mengatakan, kliennya diperiksa sejak pukul 15.00 WIB dari Senin (26/8/2019) hingga pukul 01.00 WIB Selasa.

"Ada 26 pertanyaan yang diajukan penyidik," kata Sahid.

Baca juga: Tri Susanti dan 5 Anggota Ormas Diperiksa Terkait Kasus Rasisme Mahasiswa Papua

Penyidik, kata Sahid, mendalami dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Tri Susanti melalui grup WhatsApp.

"Tapi dalam bukti yang ada, tidak ada ujaran kebencian yang dilakukan klien kami," katanya.

Tri Susanti disebut sebagai salah satu pengurus Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) Surabaya.

Namun, belakangan dia dicopot dari jabatannya sebagai wakil ketua karena aksinya disebut tanpa sepengetahuan organisasi.

Polisi mendalami dua kasus sebagai buntut kerusuhan di Papua.

Polda Jatim mendalami dugaan kasus ujaran kebencian Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Dalam kasus ini, sudah ada 7 saksi yang diperiksa, termasuk korlap aksi Tri Susanti.

Baca juga: Tri Susanti, Wakil Ormas, Minta Maaf karena Terpancing Kabar Mahasiswa Papua Rusak Merah Putih

Sementara Polrestabes Surabaya mendalami kasus perusakan bendera. Dalam kasus ini sudah ada 64 saksi yang diperiksa dari kelompok penghuni Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, dan warga setempat.

"Dalam pemeriksaan saksi-saksi, ada 2 saksi yang melihat 2 orang merusak bendera. Namun, kedua saksi tersebut tidak mengetahui siapa kedua orang tersebut," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Senin. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com