Salin Artikel

Fakta Tri Susanti Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Mahasiswa Papua

Tri Susanti adalah koordinator lapangan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat (16/8/2019).

Saat kejadian pengepungan, Tri Susanti menjabat sebagai Wakil Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) Kota Surabaya.

"Ini sudah keputusan organisasi karena yang bersangkutan telah melakukan hal di luar instruksi organisasi dan dampaknya mengancam keutuhan NKRI," kata Ketua FKPPI Surabaya Hengki Jajang saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2019).

Henki mengatakan bahwa aksi yang dikoordinatori oleh Tri Susanti bukanlah aksi yang digelar FKPPI Surabaya secara kelembagaan, tetapi aksi yang dilakukan secara personal.

Sementara itu dikutip dari Kompas Petang di KompasTV, Selasa (20/8/2019) Tri Susanti sempat meminta maaf atas kejadian pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Tri Susanti mengatakan pihkanya tak berniat mengusik warga Papua yang berada di Surabaya.

“Kami atas nama masyarakat Surabaya dan rekan-rekan ormas menyampaikan permohonan maaf,” ujar Tri

Tri mengatakan, ormas tidak terima jika bendera merah putih dilecehkan.

“Kami hanya ingin bahwa Papua ini Indonesia. Kami hanya mau bendera merah putih. Jadi tujuan utama kami untuk merah putih dan berdampak seperti itu,” lanjut dia.

Tri mengatakan, ada pihak yang sengaja membesar-besarkan hal tersebut sehingga banyak pihak yang terprovokasi.

Penyidik mendalami dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Tri Susanti melalui grup WhatsApp.

Saat itu ada 26 pertanyaan yang diajukan penyidik. Selain Tri Susanti, ada lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah diperiksa polisi,

Terkait penetapan Tri Susanti, saat dikonfirmasi, kuasa hukum Tri, Sahid mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari polisi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi resmi dari polisi. Mohon waktu," kata Sahid, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dihubungi, Rabu (28/8/2019) mengatakan penetapan tersangka Tri didasari sejumlah alat bukti, yakni video elektronik pernyataan Tri di sebuah berita, video serta narasi yang viral di media sosial, dan rekam jejak digital.

Penyidik juga telah mengajukan surat pencekalan terhadap yang bersangkutan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan juga telah disampaikan. Sejauh ini, telah diperiksa 16 saksi terkait dan telah diperiksa ahli," ungkap Dedi.

Tri Susanti disangka Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

SUMBER: KOMPAS.com (Devina Halim, Achmad Faizal, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

https://regional.kompas.com/read/2019/08/29/07100041/fakta-tri-susanti-jadi-tersangka-ujaran-kebencian-di-asrama-mahasiswa-papua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke