Padahal, mediasi antara masyarakat Kampung Tirto Mulyo dan PLN Tanjungpinang menghasilkan kesepakatan pembangunan jaringan listrik dapat dilaksanakan jika adanya rekomendasi dari gubernur.
Warga juga telah melakukan pembahasan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepri pada Maret lalu.
Dalam pertemuan itu, baru diketahui bahwa Kampung Tirto Mulyo masuk dalam areal hutan lindung.
Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Kehutanan nomor 424/kpts-II/1987 yang membahas penetapan kelompok hutan seluas 2.638 hektar di Kabupaten Daerah Tingkat II Kepri.
Kampung Tirto Mulyo yang masuk di dalamnya pun telah diusulkan untuk dikeluarkan dan menunggu persetujuan DPR RI. Namun, hingga kini persetujuan belum diperoleh.
"Sebagai perbandingan, pada area yang sama yakni di Kampung Teratai RT03 RW 01 dan Kampung Suka Damai di Kelurahan Gunung Lengkuas, Bintan yang mana masuk ke dalam areal kawasan hutan lindung telah teraliri listrik oleh PLN," ujarnya.