BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang ayah di Bandung, Jawa Barat, tega mencabuli anak tirinya yang berkebutuhan khusus selama tujuh tahun.
Aksi bejat yang dilakukan YS (62) terhadap anak tirinya, WR (27) terhenti setelah ibu korban melaporkan ke polisi.
Kini YS mendekam dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai menjelaskan, perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka sejak 2012 hingga tahun 2019.
Perbuatan tersangka ini akhirnya diketahui ibu korban.
"Diketahui istrinya bahwa suaminya melakukan pencabulan anaknya yang merupakan anak tirinya tersangka," kata Rifai di Mapolrestabes Bandung, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Ayah yang 9 Tahun Jadikan 2 Putrinya Budak Seks Sadar Perkosa dan Ancam Bunuh Korban
Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan cabul dilakukan di kediamannya di Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
Pencabulan itu berawal ketika tersangka hendak memakaikan baju pada anak tirinya. Namun, tersangka tergoda hingga mencabuli korban.