Tujuannya tidak mudah dijual ke orang lain serta menjadi contoh bagi para pemilik bangunan tradisional lainnya.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunung Kidul Agus Kamtono menambahkan, pihaknya terus berupaya agar bangunan bersejarah tidak dijual.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 130 Juta Saat Geledah Rumah Kabid SDA PUPKP Yogyakarta
Salah satunya dengan memberikan bantuan perawatan kepada rumah tradisional yang masuk dalam kategori cagar budaya.
Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, rumah tersebut dahulu pernah digunakan sebagai sekolah rakyat dengan menempati pendopo yang disekat menjadi dua ruangan untuk digunakan sebagai kelas.
Rumah ini terdiri atas beberapa bagian, antara lain teras, pendopo, pringgitan, tiga sentong, dan gandok kiwo.
Gandok kanan sudah tidak ada. Gebyok masih asli, tetapi bagian depan sebagian sudah diganti kaca.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.