Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu yang 2 Putrinya Jadi Budak Seks Suami Alami Depresi hingga Bolak Balik Rumah Sakit

Kompas.com - 23/08/2019, 17:19 WIB
David Oliver Purba

Editor

AMBON, KOMPAS.com - Beban mental tidak hanya dialami SL (20) dan NL (22), dua kakak beradik yang diperkosa ayak kandung mereka selama sembilan tahun.

Saat ini, sang ibu dari kedua korban juga mengalami depresi berat akibat kejadian yang selama ini menimpa kedua putrinya itu.

Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, ibu dari kedua kakak beradik itu depresi atas kejadian yang menimpa kedua putrinya. 

“Saat ini ibu kedua korban mengalami depresi berat, bahkan selalu bolak balik rumah sakit khusus di Nania,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Baca juga: 9 Tahun Ayah Jadikan 2 Putrinya Budak Seks, Ancam Dibunuh jika Mengadu

Julkisno mengaatakan sang ibu bersama kedua korban tinggal di rumah neneknya di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon.

Menurutnya, setelah mengetahui kejadian itu, ibu SL dan NL kini harus bolak balik rumah sakit untuk menjalani perawatan.

“Ibu dari kedua korban ini adalah PNS, tapi belakangan sudah tidak masuk kerja lagi karena depresi berat,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan yang dilakukan RAL terhadap dua anak kandungnya terjadi di rumah mereka di Kecamatan Leihitu sejak tahun 2010 lalu. Terakhir, tersangka mencabuli kedua korban pada Juli 2019 lalu.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi pada 6 Agustus setelah kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakukan bapaknya mengadu kepada neneknya.

Setelah dilaporkan, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung menangkap pelaku dan menjebloskannya ke sel tahanan Polres Pulau Ambon.

Baca juga: Fakta Kasus 9 Tahun Ayah Jadikan 2 Putrinya Budak Seks, Diancam Dibunuh hingga Trauma

Saat ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk kedua korban, polisi juga telah membawa kedua korban untuk menjalani visum di rumah sakit.

Atas perbuatan bejat tersangka tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (K54-12).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com