Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Penyerang Mapolsek Tambelangan Kirim Surat ke Jokowi dan Kapolri, Ini Isinya

Kompas.com - 22/08/2019, 21:01 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Berkas para pelaku dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada Kamis sore.

Karena alasan keamanan, kasus tersebut akan disidangkan di Surabaya, bukan di Sampang.

Dilimpahkan juga barang bukti seperti mobil pick up, baju, pecahan kaca, bom molotov, hingga batu yang dipakai untuk melempar Mapolsek Tambelangan.

Sebelumnya diberitakan, Mapolsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur dirusak dan dibakar massa pada Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Ini Kronologi Pembakaran Kantor Polsek Tambelangan Menurut Gubernur Khofifah

Sejumlah kendaraan, seperti mobil dinas yang terparkir di Mapolsek Tambelangan juga turut dibakar. Pembakaran itu berkaitan dengan aksi penolakan hasil Pilpres 2019 di Jakarta.

Kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 200 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP dan Pasal 363 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com