Salin Artikel

9 Penyerang Mapolsek Tambelangan Kirim Surat ke Jokowi dan Kapolri, Ini Isinya

Dalam surat tersebut, para pelaku meminta maaf atas aksi penyerangan tersebut.

"Para pelaku meminta maaf dan menyesali perbuatannya merusak fasilitas negara. Para pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ujar Andre Ermawan, kuasa hukum para pelaku saat mendampingi para pelaku dalam proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (22/8/2019) sore.

Keluarga para pelaku, kata Andre juga sangat berharap proses hukum segera selesai, sehingga mereka bisa berkumpul dengan keluarga.

Sembilan pelaku penyerangan Mapolsek Tambelangan Sampang yakni Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Habib Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Habib Hasan, Ali dan Zainal.


Berkas para pelaku dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada Kamis sore.

Karena alasan keamanan, kasus tersebut akan disidangkan di Surabaya, bukan di Sampang.

Dilimpahkan juga barang bukti seperti mobil pick up, baju, pecahan kaca, bom molotov, hingga batu yang dipakai untuk melempar Mapolsek Tambelangan.

Sebelumnya diberitakan, Mapolsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur dirusak dan dibakar massa pada Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sejumlah kendaraan, seperti mobil dinas yang terparkir di Mapolsek Tambelangan juga turut dibakar. Pembakaran itu berkaitan dengan aksi penolakan hasil Pilpres 2019 di Jakarta.

Kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 200 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP dan Pasal 363 KUHP. 

https://regional.kompas.com/read/2019/08/22/21013121/9-penyerang-mapolsek-tambelangan-kirim-surat-ke-jokowi-dan-kapolri-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke