Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pelaku Pembakaran Mapolsek Tambelangan Serahkan Diri

Kompas.com - 12/06/2019, 16:54 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga pelaku penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, menyerahkan diri ke Polres Sampang. Ketiganya langsung ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Setelah menyerahkan diri ke Mapolres Sampang, ketiga pelaku langsung diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung kami tahan di Mapolda Jatim," kata Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Selasa (12/6/2019).

Baca juga: 3 Penyerang Kantor Polsek di Sampang Diamankan, 2 Dilepas 1 Ditahan

Ketiganya adalah Satiri (42), Bukhori (33), dan Abdul Rohim (49). Ketiganya adalah warga Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

"Berdasarkan pemeriksaan, ketiganya terbukti ikut melakukan penyerangan dengan melempar batu ke arah Kantor Polsek Tambelangan. Barang bukti berupa batu juga sudah kami amankan," jelasnya.

Berdasarkan perannya, polisi menjerat ketiganya dengan pasal berbeda. Untuk Abdul Rahim dan Satiri dikenakan pasal 200, pasal 170, pasal 187 dan pasal 363 KUHP. Sementara untuk Bukhori dijerat pasal 55 KUHP.

Dengan tertangkapnya tiga pelaku, jumlah total pelaku yang sudah diamankan menjadi sembilan orang. Dengan demikian, saat ini masih ada 13 pelaku yang masih diburu.

"Kami akan terus melakukan pencarian kepada 13 pelaku ini," tegasnya.

Baca juga: Polisi Rilis Identitas 21 DPO Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang

Diberitakan sebelumnya, Mapolsek Tambelangan ludes dibakar massa pada Rabu (22/5/2019) malam. Aksi anarkis tersebut dipicu beredarnya video hoaks di media sosial dimana ada salah satu ulama dikabarkan ditahan polisi saat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com