MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Jawa Timur, menetapkan WN (17), sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Ari Rivaldo (16), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Ulum, di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (20/8/2019) lalu.
Kedua santri, sama-sama belajar dan tinggal di Ponpes Mambaul Ulum. Pesantren ini berada Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
WN terindikasi kuat melakukan kekerasan fisik hingga menyebabkan santri juniornya itu meninggal dunia.
Indikasi itu diperoleh setelah polisi melakukan serangkaian proses pemeriksaan dan penyidikan.
Baca juga: Santri Senior di Mojokerto Jadi Tersangka Penganiayaan Juniornya hingga Tewas
Dalam kasus yang melibatkan sesama santri Ponpes Mambaul Ulum tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa 4 saksi, serta melakukan gelar perkara atau pra-rekontruksi.
Kekerasan fisik oleh WN terhadap korban, dilakukan pada Senin (19/8) tengah malam. Korban menerima kekerasan fisik dari seniornya itu di kamar asrama.
Ada dua tendangan ke arah korban yang menyebabkan kepalanya terbentur dinding asrama, hingga menyebabkan luka di bagian kepala.
Selain tendangan, korban juga dipukul dengan tangan kosong di bagian dada.
"Ditendang. Hasil pemeriksaan saksi dan pra rekonstruksi seperti itu," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solihin Fery, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Akibat kekerasan fisik yang dialaminya, korban muntah darah.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.