Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gadis 16 Tahun Dicabuli 4 Pria di Bandung Barat, Dicekoki Miras hingga Minta Ditindak Tegas

Kompas.com - 22/08/2019, 14:57 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com — Seorang gadis di Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, yang diketahui berinisial Y (16) dicabuli empat pemuda setelah dicekoki minuman keras (miras).

Empat pemuda yang melakukan aksi pencabulan terhadap Y merupakan tetangga korban.

Setelah menerima laporan dari korban, keempat pelaku ditangkap polisi pada Sabtu, 17 Agustus 2019.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DP2KBP3A Kabupaten Bandung Barat Euis Siti Jamilah mengatakan akan memberikan pendampingan kepada Y.

Selain itu, pihaknya juga mengupayakan korban yang putus di kelas II SMP ini dapat melanjutkan pendidikan kembali lewat bantuan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Tak hanya itu, aksi bejat yang dilakukan keempat pemuda ini dikutuk keras oleh KPAI Bandung Barat.

Berikut fakta seorang gadis dicabuli empat pemuda setelah dicekoki miras:

1. Kronologi kejadian

Ilustrasi tempat kejadian perkara.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tempat kejadian perkara.

Kapolsek Batujajar Kompol Jose mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap Y terjadi pada Selasa, 7 Mei 2019.

Saat itu Y diajak teman berinisial AR (22) untuk ngabuburit ke Kota Baru Parahyangan, Padalarang, sekitar pukul 17.00 WIB.

Di tempat itu, korban dicekoki minuman keras. Dalam kondisi mabuk, korban kemudian dicabuli AR.

"Mereka bertiga membawa korban ke sebuah kafe, lalu mencekoki korban. Setelah tak berdaya, dicabuli bergiliran," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/8/2019).

Bahkan, kata Jose, korban sempat tak pulang ke rumah selama dua hari akibat kejadian itu.

Baca juga: Cabuli Gadis 16 Tahun, 4 Pria di Bandung Barat Ditangkap Polisi

2. Ditetapkan tersangka

Ilustrasi ditangkapKOMPAS.com/ Junaedi Ilustrasi ditangkap

Kejadian terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke pihak kepolisian pada 12 Agustus 2019.

Berbekal laporan korban, polisi menangkap keempat tersangka pada 17 Agustus 2019.

"Keempatnya sudah kami tahan dan ditetapkan menjadi tersangka. Semuanya berusia dewasa," katanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Kasus Pembantaian Satu Keluarga di Serang, Demi Sebuah HP hingga Ditangkap di Lampung

3. Pemkab Bandung Barat berikan pendampingan

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Bandung Barat memberikan pendampingan kepada Y.

Euis Siti Jamilah mengatakan, dari informasi yang diterima, Y diduga diperkosa oleh empat pemuda yang tinggal di kampung yang sama.

Aksi bejat ini pun dilakukan dengan cara mencekoki korban dengan miras sekitar tiga bulan lalu.

“Ada kasus tindak pelecehan seksual terhadap terhadap korban yang masih di bawah umur. Terjadinya sekitar tiga bulan lalu, tapi belum lama ini baru dilaporkan ke kepolisian," katanya, Rabu.

Baca juga: Pemkab Bandung Barat Dampingi Gadis yang Dicabuli 4 Pemuda

4. Minta ditindak tegas

IlustrasiKOMPAS/TOTO S Ilustrasi

Menurut Euis, akibat aksi bejat para pelaku, korban hingga saat ini mengalami tekanan batin dan psikologis meski korban terlihat sangat kuat menghadapi perlakuan tersebut.

Euis mengatakan, pihaknya bersama P2TP2A dan KPAI akan terus mengawal dan mendampingi penyelesaian kasus hukum tersebut, termasuk melakukan pendampingan psikologis.

"Harus ditindak secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku agar ada efek jera terhadap pelakunya,” ucapnya.

Baca juga: Penyerangan Polisi di Wonokromo, Kapolri Akan Tindak Tegas Siapa Pun yang Terlibat

5. Diupayakan dapat melanjutkan pendidikan

Ilustrasi pendidikan untuk anak-anakThinkstock Ilustrasi pendidikan untuk anak-anak

Selain itu, Euis mengatakan korban adalah anak putus sekolah. Dia pun berjanji akan mengupayakan Y bisa melanjutkan pendidikan lewat bantuan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

“Korban ini berasal dari keluarga yang kurang mampu dan putus sekolah di kelas II SMP. Kami akan mendiskusikan masalah ini dengan dinas terkait supaya korban bisa mengikuti pendidikan minimal Paket B agar bisa menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun," katanya.

Baca juga: Jokowi: Budi Pekerti dan Etika Didahulukan untuk Pendidikan Dasar...

6. KPAI Bandung Barat mengutuk keras

Ilustrasi pendampingan pasien gangguan jiwaShutterstock.com Ilustrasi pendampingan pasien gangguan jiwa

Ketua KPAI Bandung Barat Dian Dermawan mengutuk keras aksi bejat yang dilakukan empat pemuda itu.

Menurut Dian, para pemuda tersebut tidak hanya mencekoki korban kemudian memerkosanya. Bahkan, Y sempat dikurung selama dua hari oleh para pelaku.

Mendengar perlakuan yang diterima korban, KPAI akan melakukan pendampingan kepada Y yang masih polos agar kondisi psikologisnya tidak terganggu.

"Setelah KPAI dan DP2KBP3A berkunjung ke kediaman korban, kami lalu bergerak ke kantor polisi untuk mencari informasi pelaku. Ternyata beberapa pelaku sudah diminta keterangan di polsek," ujarnya.

Sumber: KOMPAS.com (Putra Prima Perdana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com