CILACAP, KOMPAS.com - Polres Cilacap menangkap AG (38), warga Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, karena telah mencabuli tetangganya, AN (7) dan BN (5) hingga 20 kali. Kedua korban merupakan kakak beradik.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat laporan dari kedua orangtua korban.
Orangtua korban curiga dengan tingkah laku anaknya yang berbeda dengan anak sebayanya.
"Ibu korban menceritakan tingkah laku anaknya yang tidak sewajarnya kepada suaminya. Anaknya mengaku telah disodomi tersangka," kata Djoko, Kamis (15/8/2019).
Baca juga: Cabuli Siswinya di Kelas Usai Pelajaran, Oknum Guru Honorer Dipolisikan
Awalnya, ayah korban mencoba bertanya langsung kepada anaknya. Ayah korban terkejut mendapati jawaban korban.
Atas pengakuan tersebut, ayah korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Cilacap.
"Setelah mendapat laporan kami menangkap tersangka di rumahnya. Tersangka yang berstatus lajang ini mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut untuk melampiaskan hasratnya," ujar Djoko.
Baca juga: Fakta Oknum Polisi Diduga Cabuli Pesilat Selama 4 Tahun, Diancam hingga Kabur dari Rumah
Djoko mengatakan, untuk melancarkan perbuatan bejatnya, tersangka mengiming-imingi kedua korban jajan, mainan serta permainan di ponsel milik tersangka.
Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.