Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IAD, Oknum Polisi yang Cabuli Murid Silatnya Jadi Tersangka

Kompas.com - 15/08/2019, 15:50 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TAPIN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin, sudah menetapkan IAD sebagai tersangka.

IAD merupakan polisi berpangkat Bripka yang tega mencabuli RT, murid silatnya.

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Thomas, mengatakan, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

"Kalau sudah dalam tahap sidik, pelaku sudah tersangka," ujar Thomas, saat dihubungi, Kamis (15/8/2019).

Baca juga: Fakta Oknum Polisi Diduga Cabuli Pesilat Selama 4 Tahun, Diancam hingga Kabur dari Rumah

Thomas melanjutkan, hari ini akan dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan berbagai pertimbangan.

Salah satu pertimbangan tersangka ditahan adalah untuk mencegah tersangka melakukan lagi perbuatannya ataupun yang lainnya.

"Hari ini kami tahan, secara umum untuk mencegah pelaku itu melakukan lagi perbuatannya, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, di antaranya kan itu," tambah Thomas.

Thomas mengatakan, tersangka akan dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka yang merupakan anggota Polri, juga terancan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Kami kan pidana umum, kalau sudah ancaman hukumannya 15 tahun pasti PDTH atau kasarnya dipecat," ujar Thomas lagi.

Baca juga: 5 Fakta Video Seks 3 Pria 1 Wanita di Garut, Bergerak Cepat hingga 2 Diduga Pelaku Diamankan

Seperti diberitakan, oknum anggota polisi berpangkat bripka berinisial IAD yang sehari-sehari bertugas di Polres Tapin, Kalsel, diduga melakukan pencabulan terhadap murid silatnya.

Dugaan pencabulan yang dilakukan IAD sudah dilakukannya sejak 4 terakhir. Saat itu, korban masih berumur 16 tahun atau di bawah umur.

Kasusnya pun kini ditangani Propam Polres Tapin dan sudah di tahap penyidikan satuan reskrim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com