Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Suap Imigrasi Mataram, Liliana Disebut Suap Kepala Imigrasi 1,2 Miliar

Kompas.com - 21/08/2019, 14:42 WIB
Fitri Rachmawati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Sidang pertama kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram, dengan terdakwa Liliana Hidayat (42), Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (PT. WBI), berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (21/8/2019), 

Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Isnurul Syamsul Arif sebagai Ketua Majelis Hakim, dan hakim anggota masing-masing Fathur Rauzi dan Abadi.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap terdakwa Liliana, sebagai orang yang memberi dan menjanjikan uang sejumlah Rp 1,2 miliar kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Kurnadie, 24 Mei 2019 .

Dakwaan dibacakan JPU KPK, Taufiq Ibnugroho dan Wayan Riana.

Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan, suap yang dilakukan Liliana agar pihak Imigrasi Mataram tidak melanjutkan proses pidana penyalahgunaan izin tinggal dua WNA, masing masing bernama Geoffery William Bower, asal Australia dan Manikam Katherasan asal Singapura.

Terdakwa meminta Kepala Imigrasi Kurnadie tidak melanjutkan kasus dua WNA itu ke proses persidangan, tapi hanya memberikan sangsi administrasi berupa deportasi.

"Hal itu tentu bertentangan dengan kewajiban Kurnadie selaku pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, " ujar Taufiq.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Tersangka Penyuap Kepala Imigrasi Mataram ke Kejaksaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com