Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Liliana sempat menulis pesan di secarik kertas bertuliskan 'Pak mohon dibantu. Kita di 500x2 pak, Untuk yang lain seperti awal. Mungkin berkenan mampir komplimen hotel Pak, Mohon diarahkan Pak'.
"Setelah berdiskusi dengan anak buah kepala imigrasi, akhirnya disepakati bahwa terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Kurnadie, agar perkara Geoferry William Bower dan Manikam Katherasan tidak dilanjutkan ke proses persidangan, tetapi hanya sanksi administratif berupa deportasi untuk keduanya" ujar JPU.
Baca juga: 7 Jam Lebih Geledah Kantor Imigrasi Mataram, KPK Bawa 2 Koper dan 1 Kardus
Atas perbuatannya, terdakwa Liliana Hidayat dikenanakan pasal 13 Undang-undang nomor 31 /1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang RI nomor 20/2001.
Usai sidang Liliana digiring kembali oleh petugas ke mobil tahanan dan dibawa ke sel Lembaga Pemasyarakatan Mataram.
Liliana yang mengenakan rompi oranye memilih bungkam ketika ditanya terkait perannya menyuap Kurnadie.
JPU KPK, Taufiq Ibugroho mengatakan, sidang kali ini hanya satu terdakwa yaitu Liliana Hidayat yang dihadirkan sebagai pemberi suap.
"Sementara terdakwa lainnya, penerima seperti Kurnadie dan Yusrianyah Fazrin masih dalam penyidikan masih belum," kata Taufiq.
Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dan semua terdakwa kasus suap Imigrasi Mataram akan menjalani persidangan di Mataram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.