Salin Artikel

Sidang Suap Imigrasi Mataram, Liliana Disebut Suap Kepala Imigrasi 1,2 Miliar

Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Isnurul Syamsul Arif sebagai Ketua Majelis Hakim, dan hakim anggota masing-masing Fathur Rauzi dan Abadi.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap terdakwa Liliana, sebagai orang yang memberi dan menjanjikan uang sejumlah Rp 1,2 miliar kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Kurnadie, 24 Mei 2019 .

Dakwaan dibacakan JPU KPK, Taufiq Ibnugroho dan Wayan Riana.

Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan, suap yang dilakukan Liliana agar pihak Imigrasi Mataram tidak melanjutkan proses pidana penyalahgunaan izin tinggal dua WNA, masing masing bernama Geoffery William Bower, asal Australia dan Manikam Katherasan asal Singapura.

Terdakwa meminta Kepala Imigrasi Kurnadie tidak melanjutkan kasus dua WNA itu ke proses persidangan, tapi hanya memberikan sangsi administrasi berupa deportasi.

"Hal itu tentu bertentangan dengan kewajiban Kurnadie selaku pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, " ujar Taufiq.


Disebutkan juga bahwa kedua WNA tersebut sejak Agustus 2018 membantu terdakwa  dan rekan bisnisnya, Lie Lindawaty Tjitrokusumo, mengelola Hotel Wyndham Sundencer di Sekotong Lombok Barat.

Namun, keduanya melanggar aturan keimigrasian dengan berada di Lombok menggunakan visa bebas kunjungan.

Karenanya paspor keduanya ditahan oleh pihak Imigrasi Mataram saat pemeriksaan terkait keberadaan orang asing di wilayah Lombok.

Pelanggaran itulah yang mengawali cerita kasus suap terdakwa pada Kepala Imigrasi Mataram, Kurnadie, Kepala Seksi Inteldakim Yusrianyah Fazrin dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Ayub Abdul Muqsith.

Terdakwa Rp 350 Juta hingga Rp 1,5 miliar

Dalam dakwaan, terdakwa berupaya menemui Kurnadie dan mencoba menawarkan sejumlah uang mulai dari Rp 350 juta, Rp 500 juta, hingga Rp 1,5 miliar.


Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Liliana sempat menulis pesan di secarik kertas bertuliskan 'Pak mohon dibantu. Kita di 500x2 pak, Untuk yang lain seperti awal. Mungkin berkenan mampir komplimen hotel Pak, Mohon diarahkan Pak'.

"Setelah berdiskusi dengan anak buah kepala imigrasi, akhirnya disepakati bahwa terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Kurnadie, agar perkara Geoferry William Bower dan Manikam Katherasan tidak dilanjutkan ke proses persidangan, tetapi hanya sanksi administratif berupa deportasi untuk keduanya" ujar JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa Liliana Hidayat dikenanakan pasal 13 Undang-undang nomor 31 /1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diubah  dengan Undang-undang RI nomor  20/2001.

Usai sidang Liliana digiring kembali oleh petugas ke mobil tahanan dan dibawa ke sel Lembaga Pemasyarakatan Mataram.

Liliana yang mengenakan rompi oranye memilih bungkam ketika ditanya terkait perannya menyuap Kurnadie.

JPU KPK, Taufiq Ibugroho mengatakan, sidang kali ini hanya satu terdakwa yaitu Liliana Hidayat yang dihadirkan sebagai pemberi suap.

"Sementara terdakwa lainnya, penerima seperti Kurnadie dan Yusrianyah Fazrin masih dalam penyidikan masih belum," kata Taufiq.

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dan semua terdakwa kasus suap Imigrasi Mataram akan menjalani persidangan di Mataram.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/21/14420401/sidang-suap-imigrasi-mataram-liliana-disebut-suap-kepala-imigrasi-12-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke