Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kapling Lahan Lokasi Likuefaksi di Palu...

Kompas.com - 20/08/2019, 07:02 WIB
Rachmawati

Editor

Untuk menjawab berbagai wacana yang berkembang terkait status zona rawan bencana di Kota Palu tersebut, sebuah forum perkumpulan orang banyak 'Libu Todea' Kota Palu, akhirnya menggelar dialog bertajuk 'Zona Merah Milik Siapa'.

Dialog yang digelar pada Rabu (14/8/2019) malam itu berlangsung serius hingga berlanjut Kamis (15/8/2019) dini hari.

Hadir sebagai pembicara Kepala Dinas Tata Ruang Kota Palu Dr Rizal Abd Rauf dan pakar hukum tata negara Universitas Tadulako Palu Dr Aminuddin Kasim.

Pembicara lainnya pakar lingkungan Universitas Tadulako Dr Amiruddin, dua perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional Kota Palu dan Provinsi Sulawesi Tengah, serta berbagai unsur terkait dan perwakilan berbagai organisasi korban bencana.

Baca juga: Cerita Lisman Setiap Hari Datangi Lokasi Likuefaksi Palu yang Renggut Istri dan 2 Anaknya

Menurut Rizal, peta zona bencana terdiri dari zona merah, zona kuning dan orange yang dikeluarkan sejumlah lembaga tersebut masih dalam status quo.

Zona itu kata dia, tidak diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu sebelumnya sehingga dianggap belum memiliki dasar hukum yang kuat.

"Wali Kota Palu belum membicarakan secara khusus masalah zona merah itu karena saat ini kita masih fokus mengurus pengungsi," katanya.

Menurut Rizal, untuk kepastian status hukum zona-zona rawan bencana tersebut, harus menunggu revisi RTRW menjadi peraturan daerah. Pemerintah telah membentuk tim revisi RTRW dan saat ini sedang bekerja merampungkan kerjanya.

"Ini mungkin RTRW tercepat di dunia, sebab idealnya proses penetapan RTRW itu dua tahun," katanya.

Baca juga: Kisah Pernikahan Anak di Kamp Pengungsian Palu, Menikah dengan Teman hingga Hamil Lebih Dulu

Rizal mengatakan berdasarkan kesepakatan beberapa lembaga, kecuali BMKG, telah ditetapkan zona rawan bencana tersebut dalam beberapa klasifikasi.

Zona tsunami misalnya, garis zona merah sepanjang 200 meter dari bibir pantai.

Masalahnya, sebagian fasilitas berupa gedung IAIN Palu, gedung pusat perbelanjaan terbesar di Palu, dan beberapa hotel di Palu, masuk dalam garis zona merah tsunami.

Sementara zona sempadan patahan sesar palu koro minimal 10 meter ke kanan dan 10 meter ke kiri.

Terkait zona merah kata Rizal, pemerintah melarang membangun kembali dan membangun bangunan baru.

"Itulah kajian secara ilmiah, tetapi kan banyak sisi lain juga harus diperhatikan seperti sisi sosialnya. Di sinilah dilema pemerintah," katanya.

Baca juga: Bahagianya Anak-anak Korban Gempa Palu, Tak Lagi Belajar Beralaskan Perlak

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com