BATAM, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepulauan Riau Abu Bakar kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/8/2019).
Pemeriksaan ini merupakan serangkaian kegiatan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun belum lama ini.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK atau yang lebih dikenal sebagai Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan ini.
Tidak saja Abu Bakar, Febri mengatakan, ada sembilan pejabat Kepri lainnya yang juga dijadwalkan pemeriksaan pada hari ini.
Baca juga: Kasus Suap Gubernur Kepri, KPK Panggil Sembilan Saksi
"Tidak saja kepala dinas PU, ada 9 pejabat Kepri lainnya yang juga kita panggil," kata Febri, melalui pesan singkat, Senin (19/8/2019).
Febri menegaskan, seluruh pejabat tersebut dipanggil sebagai saksi terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri tahun 2018/2019.
Adapun beberapa nama yang diperiksa hari ini selain Abu Bakar, di antaranya PLT Kepala DInas ESDM Pemprov Kepri Hendri Kurniadi dan pegawai honorer pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Muhammad Shalihin.
Kemudian, Kepala Biro Umum Provinsi Kepri Martin Luther Maromon, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2017-2018, Yerri.
Selanjutnya, Sekda Provinsi Kepri Arif Fadilah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri Zuhendri, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Pemprov Kepri Guntur Sati.
Baca juga: Terkait Kasus OTT Gubernur Kepri, Supir Kadis Kelautan Kepri Ikut Dipanggil KPK
Terakhir Kepala Dinas Ketehanan Pangan Pertanian dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri Ahmad Nizar.
Lebih jauh, Febri mengatakan, selain kasus suap izin reklamasi, KPK juga mencium adanya kasus gratifikasi dari Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.
Hal ini diduga dari sejumlah uang tunai yang didapat dari beberapa tas yang ada di rumah dinas Nurdin Basirun, mulai dari pecahan dollar AS hingga pecahan rupiah.
"Diduga gratifikasi terkait perizinan yang didapat dari pemberian pihak lain, mulai dari unit-unit dinas atau OPD terkait di Kepri," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.