Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kasus OTT Gubernur Kepri, Supir Kadis Kelautan Kepri Ikut Dipanggil KPK

Kompas.com - 09/08/2019, 17:02 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Tidak saja sejumlah pengusaha Kepri dan sejumlan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun belum lama ini.

Bahkan supir Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka juga turut diperiksa dan dipanggil KPK, yakni M Salihin.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK atau yang lebih dikenal sebagai Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan M Salihin, pemanggilan dilakukan Rabu (7/8/2019) kemarin.

Supir Edy Sofyan ini dipanggil tidak sendiri, yakni dilakukan bersamaan dengan pemanggilan Abdul Gafur dan Sugiarto.

Dimana Abdul Gafur merupakan direktur PT Jaya Anurya Karimun, sedangkan Sugiarto adalah wiraswasta.

Baca juga: OTT Gubernur Kepri, 2 Pengusaha Batam Kock Meng dan Johannes Kodrat Kembali Diperiksa KPK

"Sama seperti lainnya, ketiganya dipanggil guna dimintai keteranganya seputar kasus yang menjerat ke-4 tersangka dari kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri," kata Febri melalui telepon, Jumat (9/8/2019).

Kedepan, lanjut Febri tidak menutup kemungkinan akan ada saksi lainnya dilakukan pemanggilan terhadap kasus ini.

Saat ini pemeriksaan terhadap kasus Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun sudah berlangsung hamoir satu bulanan.

Proses pemeriksaan dari kasus Nurdin Basirun dijadwalkan selama 120 hari sejak ditangkap, begitu juga dengan tiga tersangka lainnya.

Dengan begitu total tersangka yang diperiksa hingga Jumat, (9/8/2019) berjumlah 31 orang.

Baca juga: OTT Gubernur Kepri, KPK Bongkar Paksa Pintu Rumah Nurdin Basirun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com