Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Detik-detik Polisi Terbakar |Tawa Gubernur Kalsel Saat Pidato Jokowi

Kompas.com - 17/08/2019, 07:05 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

"Dia sempat malu sama kawan-kawannya. Jadi saya pinjam sepatu tetangga," kata Atik.

Baca berita selengkapnya: Detik-detik Polisi Terbakar saat Jaga Demo Mahasiswa di Cianjur

3. Saat Jokowi tak sebut spesifik lokasi ibu kota baru...

Saat Jokowi mengumumkan Kalimantan sebagai lokasi ibu kota baru tetapi tidak menyebut secara spesifik di provinsi mana, tawa Gubernur Kalsel pecah bersama seluruh kepala SKPD yang hadir.

Sambil tersenyum, Syahbirin menjelaskan, mungkin ada pertimbangan lain dari Presiden Jokowi belum mengumumkan lokasi ibu kota baru dalam pidato kenegaraannya.

"Ada hal atau sesuatu yang masih menjadi pertimbangan barangkali terkait penajaman lokasi provinsinya," ujar Syahbirin seusai menggelar nonton bareng pidato Jokowi, Jumat (16/8/2019) siang.

Baca berita selengkapnya: Tawa Gubernur Kalsel Pecah Saat Nonton Pidato Jokowi, Lokasi Ibu Kota Baru Tidak Spesifik

Baca berita selengkapnya: Tawa Gubernur Kalsel Pecah Saat Nonton Pidato Jokowi, Lokasi Ibu Kota Baru Tidak Spesifik

4. Vonis 3 bulan penjara untuk Prada DP karena desersi

Prada DP memperagakan cara mencekik Fera Oktaria (21) kekasihnya sendiri ia telah ia bunuh saat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019).KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Prada DP memperagakan cara mencekik Fera Oktaria (21) kekasihnya sendiri ia telah ia bunuh saat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019).

Prada DP, terdakwa pembunuh kekasihnya Fera Oktaria, divonis tiga bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Selasa (13/8/2019).

Sanksi tersebut yang dijatuhkan kepada Prada DP karena desersi atau meninggalkan pendidikan militer yang sedang ia jalani, bukan pidana pembunuhan.

"Menyatakan terdakwa, nama Prada Deri Pramana (DP) dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai. Atas keterangan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim SH, dilansir dari Tribunnews.

Persidangan terkait pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya terus berlanjut.

Baca berita selengkapnya: Desersi, Prada DP Divonis 3 Bulan Penjara

5. Sederet fakta pelaku pembunuhan Nurhikmah

Para pelaku dihadirkan dalam jumpa pers kasus pembunuhan Nurkhikmah (16) di Mapolres Tegal, Kamis (15/8/2019).KOMPAS.com/TRESNO SETIADI Para pelaku dihadirkan dalam jumpa pers kasus pembunuhan Nurkhikmah (16) di Mapolres Tegal, Kamis (15/8/2019).

Polisi telah mengamankan lima orang pelaku yakni Abdul Malik (AM), Muhamad Proi (MP), Saiful Anwar (SA), NL dan AL gadis di bawah umur yang tak lain teman korban.

Kepada polisi, kelima pelaku mengaku tega menghabisi teman mereka sendiri karena marah korban melontarkan kata-kata kasar.

Selain itu, kelima pelaku seakan tidak menyesal usai menghabisi nyawa korban.

“Usai membunuh pelaku tetap melakukan kegiatan sehari-hari, artinya tidak kabur. Mereka diamankan di rumah masing-masing. Bahkan satu di antaranya ada yang sempat menghadiri pemakaman korban. Ada pula yang turut menyaksikan evakuasi di TKP," Kasat Reskrim Polres tegal, AKP Bambang Purnomo.

Baca berita selengkapnya: Fakta Baru Kasus Remaja Ditemukan Tinggal Tulang, Berkata Kasar hingga Tak Menyesal

Sumber: KOMPAS.com (Candra Setia Budi, David Oliver Purba, Idon Tanjung, Firman Taufiqurrahman)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com