Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desersi, Prada DP Divonis 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 16/08/2019, 12:03 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com — Prada DP, terdakwa pembunuh kekasihnya Fera Oktaria, divonis tiga bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Selasa (13/8/2019).

Sanksi penjara tiga bulan yang dijatuhkan kepada Prada DP ini karena desersi atau meninggalkan pendidikan militer yang sedang ia jalani, bukan pidana pembunuhan.

"Menyatakan terdakwa, nama Prada Deri Pramana (DP) dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai. Atas keterangan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim SH, dilansir dari Tribunnews.

Baca juga: Keterangan Prada DP Banyak Kejanggalan, Hakim Duga Pembunuhan Fera Direncanakan

Persidangan terkait pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya terus berlanjut. 

Sejumlah pihak telah dihadirkan menjadi saksi, seperti kakak korban, teman, hingga Prada DP.

Dalam kesaksiannya, Prada DP memutilasi korban karena bingung cara menghilangkan jejak.

Dia kemudian meminta saran dari beberapa orang. 

Baca juga: Pengakuan Prada DP Tega Mutilasi Kekasih: Saya Kecewa Dia Bilang Hamil 2 Bulan

Hakim di pengadilan Militer I-04 Palembang melihat banyaknya kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan Prada DP saat membeberkan kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya Fera Oktaria (21).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com