Kepada petugas pelaku mengatakan 30 menit lagi korban akan menaiki taksi online.
Kemudian ia pun menuju mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi DK 1988 HA yang diketahui milik keluarga korban, lalu pergi ke arah utara penginapan.
"Mobil punya keluarga korban dan mobil akan dijual, mobil itu ditemukan di wilayah Sading, Badung," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Saat Acara Lamaran di Kupang
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Polisi, mobil tersebut digadaikan di sebuah penadah dan dari hasil gadaian tersebut tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.
"Mereka ini baru kenal seminggu lah. Setelah itu (melakukan pembunuhan), pelaku pergi dan tertangkap di Sulawesi Utara," terangnya.
Akibat aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan dau pasal yang berbeda.
"Pasal yang kita kenakan kepada tersangka ini adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal pencurian dengan kekerasan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Putu Yuniawati Dihabisi di Kamar Hotel, Ini Pengakuan Lengkap Gus Tu, Tak Terima Dibilang Begini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.