Dalam menjalankan aksinya itu, pelaku kerap mengancam korbannya mulai dari ancaman nilai rendah untuk bidang studi yang diajar oknum guru tersebut, hingga ancaman kekerasan lainnya.
"Untuk rekaman apakah sudah menyebar atau tidak, kami masih melakukan penyelidikan," ungkap Ali.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit ponsel milik korban, satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk merekam, laptop tempat penyimpanan rekaman dan cakram padat yang berisikan rekaman.
Baca juga: Video Pelecehan Seksual Menyimpang oleh Guru Tersebar, Psikologis Siswa Terganggu
Selain itu, satu seprai warna biru seperti yang terlihat dalam rekaman tersebut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun," sebut dia.
Ditanyai apakah guru inisial PDB memiliki kelain seks atau penyuka sejenis, Ali mengaku belum bisa memastikannya karena hal itu akan dibuktikan dengan dilakukannya tes kejiwaan pelaku.
Namun, PDB, kata dia, telah melakukan seks menyimpang kepada murid sendiri yang juga berjenis kelamin laki-laki sama seperti jenis kelamin pelaku.
Sementara itu, PDB memilih untuk bungkam. Ia tak menggubris pertanyaan terkait kasus ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.