KOMPAS.com - Bentrok warga terjadi di Dusun I Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), saat acara lamaran pada Kamis (8/8/2019).
Bentrok warga tersebut menyebakan satu orang tewas dan lima terluka parah.
Sementara itu, pasca-kejadian tersebut kepolisian Resor Kupang, berhasil membekuk seorang pelaku pembunuhan.
Berikut fakta bentrok warga saat acara lamaran yang menewaskan satu orang:
Kasubag Humas Polres Kupang Iptu Simon Seran, mengatakan, bentrokan bermula saat acara peminangan atau lamaran di rumah almarhum Hanok Ngeon di Dusun I Desa Tanah Merah, Kamis (8/8/2019), sekitar pukul 16:30 Wita.
Saat itu, keluarga dari calon pengantin laki-laki datang untuk mengerjakan tenda tempat acara peminangan atau lamaran tersebut dengan membawa satu mobil pick up berisi kayu bakar.
Setelah menurunkan kayu bakar tersebut, sopir mobil pick up memundurkan mobil dengan tujuan untuk memutar.
Saat itu, sopir pick up dan seorang penumpang lainnya dipukul oleh massa yang sementara menyaksikan acara peminangan.
Melihat itu, korban yang sementara duduk di dalam tenda acara peminangan, mendatangi kerumunan massa dan menanyakan awal permasalahan yang terjadi.
Namun massa yang sudah berkumpul lalu menyerang korban. Melihat itu, korban lalu membela diri dengan cara mengayunkan parang ke arah kerumunan massa dan mengenai tiga orang warga di lokasi tersebut.
Baca juga: Bentrok Warga Saat Acara Lamaran, 1 Tewas, 5 Luka Parah
Setelah melukai ketiga warga, korban melarikan diri ke arah jalan umum.
Massa kemudian menganiaya korban menggunakan benda tajam (parang), sehingga korban mengalami luka serius pada leher bagian kiri, bahu bagian kanan, telapak tangan kanan.
"Korban sempat dilarikan ke Peskesmas Oesao, kemudian dilanjutkan ke Rumah Sakit Umum Daerah Naibonat, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan,"ujar Simon.