Salin Artikel

Fakta Kasus Bentrok Saat Acara Lamaran, 1 Tewas, 5 Luka Parah hingga Pelaku Ditangkap Polisi

KOMPAS.com - Bentrok warga terjadi di Dusun I Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), saat acara lamaran pada Kamis (8/8/2019).

Bentrok warga tersebut menyebakan satu orang tewas dan lima terluka parah.

Sementara itu, pasca-kejadian tersebut kepolisian Resor Kupang, berhasil membekuk seorang pelaku pembunuhan.

Berikut fakta bentrok warga saat acara lamaran yang menewaskan satu orang:

Kasubag Humas Polres Kupang Iptu Simon Seran, mengatakan, bentrokan bermula saat acara peminangan atau lamaran di rumah almarhum Hanok Ngeon di Dusun I Desa Tanah Merah, Kamis (8/8/2019), sekitar pukul 16:30 Wita.

Saat itu, keluarga dari calon pengantin laki-laki datang untuk mengerjakan tenda tempat acara peminangan atau lamaran tersebut dengan membawa satu mobil pick up berisi kayu bakar.

Setelah menurunkan kayu bakar tersebut, sopir mobil pick up memundurkan mobil dengan tujuan untuk memutar.

Saat itu, sopir pick up dan seorang penumpang lainnya dipukul oleh massa yang sementara menyaksikan acara peminangan.

Melihat itu, korban yang sementara duduk di dalam tenda acara peminangan, mendatangi kerumunan massa dan menanyakan awal permasalahan yang terjadi.

Namun massa yang sudah berkumpul lalu menyerang korban. Melihat itu, korban lalu membela diri dengan cara mengayunkan parang ke arah kerumunan massa dan mengenai tiga orang warga di lokasi tersebut.

Setelah melukai ketiga warga, korban melarikan diri ke arah jalan umum.

Massa kemudian menganiaya korban menggunakan benda tajam (parang), sehingga korban mengalami luka serius pada leher bagian kiri, bahu bagian kanan, telapak tangan kanan.

"Korban sempat dilarikan ke Peskesmas Oesao, kemudian dilanjutkan ke Rumah Sakit Umum Daerah Naibonat, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan,"ujar Simon.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi mata.

Simon Seran, mengatakan, korban yang tewas diketahui bernama Maksi Robin Mesakh (42), warga Desa Oebelo.

"Sedangkan lima korban yang terluka itu, akibat terkena bacokan parang dan lemparan batu,"ungkap Simon kepada Kompas.com, Jumat (9/8/2019) pagi.

Lima orang yang terluka kata Simon, yakni Mea Besik (27), warga Desa Tanah Merah, Andy Haning (22), warga Desa Tanah Merah, Benny Nggeon (28) Desa Tanah Merah.

Selanjutnya Petrus Dale (42) Desa Tanah Merah (mengalami luka dibagian hidung akibat terkena lemparan batu), Yeremia Naru (38) warga Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kaupaten Timor Tengah Utara (mengalami luka robek pada kepala bagian kiri serta luka memar pada lengan kanan).

Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT), berhasil membekuk seorang pelaku pembunuhan di suatu acara pinangan atau lamaran di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Simon mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Beni Nggeon alias Jener Nggeon (30).

"Pelaku ditangkap di kediamannya beberapa saat setelah kejadian," ujar Simon kepada Kompas.com, Sabtu (10/8/2019).

Menurut Simon, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus tersebut, dengan memeriksa sejumlah saksi mata dalam peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Maksi Robin Mesakh (40).

Sumber: KOMPAS.com (Sigiranus Marutho Bere)

https://regional.kompas.com/read/2019/08/12/15353721/fakta-kasus-bentrok-saat-acara-lamaran-1-tewas-5-luka-parah-hingga-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke