Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Kekasih hingga Gigi Copot, Bripda DP Dilaporkan ke Polda DIY

Kompas.com - 06/08/2019, 18:21 WIB
Wijaya Kusuma,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota polisi Bripda DP (25) dilaporkan ke Mapolda DIY.

Oknum polisi ini dilaporkan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya OKD (28), warga Kabupaten Sleman.

Kuasa hukum korban dari LKBH Pandawa, Mohamad Novweni mengungkapkan, kliennya menjalin hubungan dengan Bripda DP.

"Dari keterangan klien kami memang menjalin hubungan, sudah satu tahun," ujar Novweni, saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).

Baca juga: Saksi Sebut Prada DP Sering Aniaya Kekasihnya hingga Ketakutan

Novweni menuturkan, peristiwa yang dialami kliennya terjadi pada 31 Juli 2019 lalu. Dari keterangan kliennya, awalnya Bripda DP menjemput dengan menggunakan mobil.

Di tengah perjalanan, korban mendapat pesan WhatsApp (WA) dari seseorang. Mengetahui OKD mendapat WhatsApp (WA), Bripka DP merasa cemburu hingga terjadi cekcok di dalam mobil.

Puncaknya terjadi pemukulan terhadap wajah korban.

"Dari keterangan klien kami, kejadianya itu di dalam mobil. Luka bibir kiri, mata kanan, bibir, pipi sebelah kiri, tangan kanan memar. Ada gigi graham yang tanggal," ujar dia.

Setelah kejadian, Bripda DP mengantar korban ke indekosnya di daerah Jalan Magelang.

Setelah diantar pulang, korban memutuskan untuk periksa di rumah sakit dengan diantar saudaranya.

"Dokter meminta agar klien kami opname, karena tahu kondisinya sedang hamil. Klien kami opname dua hari di rumah sakit, dari tanggal 31 Juli," ungkap dia.

Baca juga: Perkosa dan Aniaya Nenek 9 Cucu, Pemuda 18 Tahun Ditangkap

Mengetahui tidak ada itikad baik setelah kejadian, korban datang ke LKBH Pandawa untuk meminta pendampingan dan bantuan hukum. Korban didampingi oleh LKBH Pandawa lantas membuat laporan ke Mapolda DIY.

"Korban meminta pendampingan, lalu melapor ke Polda (Polda DIY). Laporannya tanggal 2 Agustus, tanggal 5 Agustus melapor ke Propam," ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan medis saat opname, lanjut dia, dokter memastikan korban sedang dalam kondisi hamil 2,5 bulan.

"Dari keterangan dari klien kami, dia hamilnya dengan bripda ini," imbuh dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat di konfirmasi menyampaikan jika pihaknya sudah menerima laporan.

"Kami sudah menerima laporan dari seorang perempuan. Melaporkan penganiayaan," ucap dia.

Yuliyanto membenarkan yang dilaporkan adalah oknum anggota polisi berpangkat bripda. Oknum anggota Polisi ini bertugas di Satuan Sabhara Polresta Yogyakarta.

Baca juga: Hamil di Luar Nikah, Perempuan Ini Aniaya Bayi yang Baru Dilahirkannya

Pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Termasuk meminta keterangan saksi-saksi.

Bripda DP juga akan menjalani dua pemeriksaan. Sebab, selain dilaporkan ke Propam, juga dilaporkan pidana umum.

"Kalau nanti dalam pemeriksaan itu melanggar kode etik Kepolisian maka akan dilakukan sidang kode etik. Karena juga dilaporkan pidana umum, maka nanti reserse yang akan melakukan pemeriksaan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com