Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Penyitaan 4 Buku DN Aidit, Diserahkan MUI hingga Polisi Siap Digugat

Kompas.com - 01/08/2019, 10:59 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Dua pegiat literasi di Surabaya ditangkap polisi setelah memajang empat buku karangan DN Aidit di lapak baca gratis di Alun-alun Kraksaan, Probolinggo, Sabtu (27/7/2019).

Dua pemuda berinisial MB (24) dan SA (25), terpaksa digelandang ke kantor polisi. Polisi beralasan, keempat buku tersebut berisi paham pro komunis yang dilarang oleh negara.

Sementara itu, Kepala Divisi Riset, Pengembangan dan Kerjasama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Sahura, mengkritik penyitaan sejumlah buku DN Aidit milik komunitas Vespa Literasi tersebut.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Ada 4 buku koleksi Komunitas Vespa Literasi disita

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Kapolsek Kraksaan Kompol Joko Yuwono menjelaskan, ada dua orang anggota Komunitas Vespa Literasi yang diamankan dalam kasus tersebut.

"Keempat eksemplar buku yang dinilai pro komunis itu diamankan. Selain buku, kedua penggiat literasi juga diamankan ke Mapolsek Kraksaan," katanya, Minggu (28/7/2019).

Menurut Yuwono, buku-buku DN Aidit yang digelar pada lapak gratis itu antara lain berjudul Dua Wajah Dipa Nusantara, Menempuh Djalan Rakjat, DN Aidit Sebuah Biografi Ringkas, dan buku Sukarno, Marxisme & Leninisme karya Peter Kasenda.

Dua orang yang ditangkap adalah anggota dari Komunitas Vespa Literasi, MB warga Desa Jati Urip, Kecamatan Krejengan dan SA, warga Desa Bago, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Saat Jokowi Bicara Foto Seseorang Mirip Dirinya bersama DN Aidit...

2. Penyitaan buku dikritik LBH

Kepala Divisi Riset, Pengembangan dan Kerjasama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Sahuradok pribadi Kepala Divisi Riset, Pengembangan dan Kerjasama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Sahura

Sahura mengkritik penyitaan sejumlah buku DN Aidit milik komunitas Vespa Literasi di Probolinggo, Jawa Timur.

Tindakan tersebut dianggap sewenang-wenang dan melanggar hukum. Menurut Sahura, penyitaan buku tersebut tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sahura mengatakan, apabila buku-buku itu terlarang, maka harus ada proses peradilan terlebih dahulu.

"Penyitaan terhadap buku-buku yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan, harus dilakukan melalui proses peradilan, sebagaimana yang diperintahkan oleh putusan MK Nomor 20/PUU-VIII/2010. Artinya, penyitaan tanpa proses peradilan merupakan proses eksekusi ekstra yudisial yang ditentang oleh negara hukum," kata Sahura, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Jika Penyitaan Buku DN Aidit Melanggar Hukum, Polda Jatim Siap Digugat

3. Keterlibatan TNI dipertanyakan

IlustrasiKOMPAS Ilustrasi

Pelibatan TNI dalam penyitaan buku ini, menurut Sahura, termasuk abuse of power atau tindakan yang melampaui wewenang.

Sebab, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kata Sahura, militer bukanlah bagian dari penegak hukum.

"Kami juga meminta aparat TNI tidak ikut campur dalam proses penegakan hukum yang termasuk dalam ranah sipil," kata Sahura.

Menurut Sahura, penyitaan buku telah mencederai hak kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 E Undang-Undang Dasar 1945, bahwa kebebasan berpendapat khususnya yang dituangkan dalam bentuk produk akademik wajib dilindungi dan dijamin.

"Kami meminta polisi untuk segera mengembalikan buku-buku yang disita secara sewenang-wenang kepada Vespa Literasi," ujar Sahura.

Baca juga: LBH Surabaya: Penyitaan Buku DN Aidit di Probolinggo Melanggar Hukum

4. Polisi siap digugat terkait penyitaan buku

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung MangeraKOMPAS.com/GHINAN SALMAN Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, Polda Jatim siap digugat apabila penyitaan buku bertemakan komunisme yang dilakukan terhadap pegiat literasi di Probolinggo dianggap melanggar hukum

"Kita siap digugat kok, ada mekanisme yang ada. Ada namanya pengajuan di keperdataan dan lain sebagainya. Ya kita tunggu ya," ujar Barung, saat dihubungi, Rabu (31/7/2019).

Barung juga mempersilakan LBH Surabaya mengajukan gugatan jika menilai apa yang dilakukan polisi melanggar hukum.

Baca juga: Pajang Buku DN Aidit di Lapak Baca Gratis, Dua Pegiat Literasi Ditangkap

5. Buku DN Aidit diserahkan ke MUI

Polsek Kraksaan Probolinggo bersama komunitas Vespa Literasi dan MUI Probolinggo melakukan mediasi terkait penyitaan buku bertemakan komunisme, Rabu (31/7/2019).ISTIMEWA Polsek Kraksaan Probolinggo bersama komunitas Vespa Literasi dan MUI Probolinggo melakukan mediasi terkait penyitaan buku bertemakan komunisme, Rabu (31/7/2019).

Kepolisian Sektor Kraksaan, Probolinggo, telah menyerahkan sejumlah buku karangan DN Aidir milik Komunitas Vespa Literasi ke MUI Probolinggo.

Sekretaris MUI Provinsi Jawa Timur Muhammad Yunus membenarkan, sejumlah buku-buku tersebut kini berada di tangan MUI Probolinggo.

"Buku-buku itu ada di tangan kami sementara. Kami, MUI, ingin mengkaji isi dari buku-buku yang ramai jadi bahasan publik," kata Yunus dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).

Yunus menjelaskan, dalam kasus tersebut MUI Probolinggo hanya bertindak sebagai penengah atau juru damai.

"Kami bukan merampas lho, tapi ini juga karena desakan kelompok-kelompok yang tidak mau buku itu beredar lagi," ujarnya.

Baca juga: MUI Ambil Alih Buku DN Aidit dan Sayangkan Sikap Najwa Shihab

Sumber: KOMPAS.com (Ghinan Salman)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com