Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Surabaya: Penyitaan Buku DN Aidit di Probolinggo Melanggar Hukum

Kompas.com - 30/07/2019, 16:28 WIB
Ghinan Salman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Riset, Pengembangan dan Kerjasama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Sahura mengkritik penyitaan sejumlah buku DN Aidit milik komunitas Vespa Literasi di Probolinggo, Jawa Timur.

Sahura menilai, tindakan yang dilakukan polisi merupakan tindakan sewenang-wenang dan perbuatan melanggar hukum.

Menurut Sahura, penyitaan buku tersebut tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sahura mengatakan, apabila buku-buku itu terlarang, maka harus ada proses peradilan terlebih dahulu.

"Penyitaan terhadap buku-buku yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan, harus dilakukan melalui proses peradilan, sebagaimana yang diperintahkan oleh putusan MK Nomor 20/PUU-VIII/2010. Artinya, penyitaan tanpa proses peradilan merupakan proses eksekusi ekstra yudisial yang ditentang oleh negara hukum," kata Sahura, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Pajang Buku DN Aidit di Lapak Baca Gratis, Dua Pegiat Literasi Ditangkap

Pelibatan TNI dalam penyitaan buku ini, menurut Sahura, termasuk abuse of power atau tindakan yang melampaui wewenang.

Sebab, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kata Sahura, militer bukanlah bagian dari penegak hukum.

Menurut Sahura, penyitaan buku telah mencederai hak kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 E Undang-Undang Dasar 1945, bahwa kebebasan berpendapat khususnya yang dituangkan dalam bentuk produk akademik wajib dilindungi dan dijamin;

"Kami meminta polisi untuk segera mengembalikan buku-buku yang disita secara sewenang-wenang kepada Vespa Literasi," ujar Sahura.

Selain itu, LBH Surabaya juga mendesak agar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur mengambil langkah tegas, yakni menegur Kapolres Probolinggo, agar memberikan sanksi kepada Kapolsek Kraksaan, karena telah melakukan tindakan sewenang-wenang.

"Kami juga meminta aparat TNI tidak ikut campur dalam proses penegakan hukum yang termasuk dalam ranah sipil," kata Sahura.

Sebelumnya, dua pegiat literasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, MB (24) dan SA (25) harus berurusan dengan polisi, karena membawa empat buku bertemakan komunisme.

Buku bertema komunisme berjudul Aidit Dua Wajah Dipa Nusantara, Sukarno, Marxisme dan Leninisme: Akar Pemikirian Kiri dan Revolusi Indonesia, Menempuh Jalan Rakyat, D.N Aidit, dan Sebuah Biografi Ringkas D.N Aidit oleh TB 4 Saudara.

Usai diperiksa selama beberapa jam, kedua pegiat literasi itu kemudian dipulangkan. Namun, empat buku milik mereka tetap disita pihak Polsek Kraksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com