“Yang kami proses hukum terhadap Tengku Munirwan bukan sebagai petani, bukan sebagai kepala desa, tapi sebagai direktur Utama PT Bumades Nisami Indonesia (BNI),” kata Saladin, dalam konferensi pers di aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat (26/7/2019).
Baca juga: 2.000 KTP Dikumpulkan agar Penahanan Inovator Benih IF8 Ditangguhkan
Saladin mengatakan, proses hukum terhadap kasus penyebaran benih padi IF8 berawal dari informasi Kementerian Pertanian.
Informasi itu dimana di wilayah Kabupaten Aceh Utara telah beredar di masyarakat benih padi IF8 tanpa label. Petugas pun kemudian melakukan penelusuran.
Hasilnya ditemukan berton-ton benih padi IF8 tanpa label. Polisi telah melakukan gelar perkara beberapa kali baru hingga akhirnya menetapkan Munirwan sebagai tersangka.
Saladin menyebutkan, bedasarkan hasi penyidikan, tersangka Munirwan terbukti telah melakukan pelanggaran menjual beli benih padi IF8 atas nama badan usaha milik desa.
Baca juga: Telah Dilarang, Desa di Aceh Utara Terlanjur Alokasikan Dana Beli Bibit IF8
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.