Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kades Munirwan Ditahan Karena Sebar Benih IF8, Ini Solusi Pemkab Aceh Utara

Kompas.com - 30/07/2019, 16:05 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

“Yang kami proses hukum terhadap Tengku Munirwan bukan sebagai petani, bukan sebagai kepala desa, tapi sebagai direktur Utama PT Bumades Nisami Indonesia (BNI),” kata Saladin, dalam konferensi pers di aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat (26/7/2019).

Baca juga: 2.000 KTP Dikumpulkan agar Penahanan Inovator Benih IF8 Ditangguhkan

 

Saladin mengatakan, proses hukum terhadap kasus penyebaran benih padi IF8 berawal dari informasi Kementerian Pertanian.

Informasi itu dimana di wilayah Kabupaten Aceh Utara telah beredar di masyarakat benih padi IF8 tanpa label. Petugas pun kemudian melakukan penelusuran.

Hasilnya ditemukan berton-ton benih padi IF8 tanpa label. Polisi telah melakukan gelar perkara beberapa kali baru hingga akhirnya menetapkan Munirwan sebagai tersangka.

Saladin menyebutkan, bedasarkan hasi penyidikan, tersangka Munirwan terbukti telah melakukan pelanggaran menjual beli benih padi IF8 atas nama badan usaha milik desa.

Baca juga: Telah Dilarang, Desa di Aceh Utara Terlanjur Alokasikan Dana Beli Bibit IF8

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com