Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kades Munirwan Ditahan Karena Sebar Benih IF8, Ini Solusi Pemkab Aceh Utara

Kompas.com - 30/07/2019, 16:05 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tengku Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, terus mendapatkan dukungan setelah ditahan polisi karena menyebarkan dan mengembangkan benih padi IF8 di desanya tanpa sertifikasi dan perizinan dari Kementerian Pertanian RI. 

Kali ini, dukungan datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara. 

Sebelumnya, Munirwan ditahan Polda Aceh. Belakangan, ia diberikan penangguhan penahanan lantaran akan menunaikan ibadah haji. 

Dukungan untuk tengku Munirwan disampaikan oleh Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf melalui siaran pers yang dikirim bagian hubungan masyarakat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Selasa (30/7/2019). 

Baca juga: Asal Mula Benih IF8 yang Dilarang di Aceh Utara...

Dalam rilis tersebut, Fauzi Yusuf menyebutkan timnya sedang mempelajari syarat pengurusan sertifikasi benih dan legalisasi penjualan benih IF8 tersebut.

Menurut pria yang akrab disapa Sidom Peng itu, pihaknya akan terus memantau dan membina penangkaran benih IF8 tersebut.

“Kami akan pelajari semua kendala serta syarat-syarat apa yang dibutuhkan untuk dilakukan sertifikasi terhadap benih IF8. Ini perlu kami lakukan agar sertifikasinya segera terwujud,” kata Sidom Peng.

Benih IF8 patut didukung, ini alasannya...

Menurut dia, sejak dimulai penangkaran dan budi daya oleh petani Aceh Utara sekitar dua tahun lalu, padi varietas IF8 telah memberikan dampak positif dari sisi hasil panen dibanding variestas padi jenis lainnya.

“IF8 diakui banyak petani menghasilkan lebih banyak gabah dibanding varietas lainnya. Itu patut didukung,” katanya.

Sementara terkait proses hukum yang ditangani Polda Aceh, Sidom menyebutkan menghormati proses hukum tersebut.

Baca juga: Dilaporkan Pemda, Inovator Benih IF8 Ditahan Polisi

 

“Kami menghargai penegakan hukum yang dilakukan Polda Aceh, mudah-mudahan persoalan Tengku Munirwan dan benih padi IF8 ini segera selesai,” harapnya.

Sebelumnya diberitakan jika Polda Aceh menahan Munirwan dengan sangkaan menjual benih padi IF8 tanpa yang belum memiliki sertifikasi dan dilepas Kementerian Pertanian RI.

Belakangan, berbagai elemen masyarakat Aceh meminta penangguhan penahanan dan dikabulkan Polda Aceh.

Kini, Munirwan pulang ke kampung halamann walaupun proses hukum masih berjalan di Polda Aceh.

Alasan polisi tahan Munirwan

Direskrimsus Polda Aceh Kombes Teuku Saladin sebelumnya mengatakan, penahanan Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kabupaten Aceh Utara, Tengku Munirwan, karena Munirwan mengedarkan benih padi IF8 tanpa label atau sertifikasi melalui perusahaan pribadi PT Bumades Nisami Indonesia (BNI), dan bukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com