Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/07/2019, 10:20 WIB

MATARAM, KOMPAS.com - Penggalangan dana untuk Baiq Nuril lewat kitabisa.com telah ditutup pasca-diberikannya amnesti oleh Presiden Jokowi, Senin (29/7/2019).

Ketua Paguyuban Korban Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (PAKU ITE) Muhammad Arsyad mengatakan, penggalangan dana yang telah dilakukan sejak 13 November 2018 itu sebesar Rp 421.737.183.

“Sejak awal menggalang donasi, kami telah berkomitmen memberikan seluruh dana untuk Ibu Nuril bila bebas. Sedangkan bila bersalah, digunakan membayarkan denda. Namun, akhirnya Ibu Nuril bebas setelah Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden pada Senin kemarin. Ibu Nuril bebas dengan mendapatkan amnesti. Donasi ini akan segera diberikan kepada Ibu Nuril,” kata Arsyad yang dikutip dari keterangan resminya, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Pengacara Sebut Baiq Nuril Akan Datangi Setneg, Minta Salinan Keppres Amnesti

Arsyad mengatakan, PAKU ITE juga mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang telah berdonasi dan terus mendukung serta memberikan perhatian terkait kasus Nuril, sehingga bisa bebas.

Namun, kata Arsyad, perjuangan belum berakhir. Ini karena pasal-pasal karet dalam UU ITE masih belum dihapus, maka korban masih akan terus berjatuhan.

"Kami berharap masyarakat akan terus menyoroti kasus-kasus yang disebabkan oleh UU ITE dan melakukan pengawalan agar seluruh pasal-pasal karet tersebut dapat dicabut," ujarnya.

Penyerahan dana akan dilakukan setelah lebaran Hari Raya Idul Adha.

Baca juga: Baiq Nuril Dapat Amnesti Presiden, Penggalangan Donasi di Kitabisa.com Ditutup

Terkait dana ratusan juta itu, Nuril belum berkomentar. Pasca-ditandatanganinya amnesti oleh Presiden Jokowi, Nuril memang agak sulit dihubungi.

Sejumlah rekan dan kuasa hukumnya mengatakan, Nuril tengah berkumpul bersama keluarga dan menenangkan diri. Keluarga Nuril ingin menentukan langkah selanjutnya menjadi lebih baik.

Yan Magandar, kuasa hukum Nuril mengatakan, kesuksesan perjuangan Nuril hingga mendapatkan amnesti berdasarkan keputusan Presiden RI adalah berkat kesabaran dan ketegaran Nuril untuk menjaga serta mempertahankan martabatnya sebagai perempuan.

"Dan doa yang tak pernah henti dari keluarga tercinta serta dukungan dari semua pihak, baik perorangan, lembaga, ibu rumah tangga (IRT), tukang cilok, penjual sayur, karyawan, PNS, seniman, Aktifis, pejabat, Dewan, Pers hingga Menteri," ujarnya.

"Tak ada perjuangan yang besar atau kecil tapi yang ada perjuangan yang tulus untuk kemanusiaan dan keadilan," kata Yan Mangandar.

Baiq Nuril divonis bersalah atas Kasasi Jaksa Penuntut Umum di Mahkamah Agung. Selain terancam hukuman 6 bulan penjara Nuril juga harus membayar denda Rp 500 juta.

Jokowi kemudian memberikan amnesti kepada Nuril.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Regional
Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke