MATARAM, KOMPAS.com - Penggalangan donasi melalui kitabisa.com untuk Baiq Nuril Maknun, resmi ditutup setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keppres amnesti untuk Nuril, Senin (29/7/2019).
Dengan Keppres ini, Baiq Nuril terbebas dari dakwaan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Penggalangan dana untuk membantu Baiq Nuril membayar denda Rp 500 juta dimulai pada 13 November 2018, sejak Baiq Nuril divonis bersalah dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Selama hampir setahun, penggalangan dana untuk Baiq Nuril terkumpul Rp 421.737.183 atau 80 persen dari target sebesar Rp 525 juta. Jumlah donatur yang turut membantu sebanyak 4.147 donatur.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti, Pengacara Baiq Nuril Doakan Presiden Tetap Sehat
Ketua Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), Muhammad Arsyad menyampaikan, sejak awal menggalang donasi pihaknya berkomitmen memberikan seluruh dana untuk ibu Nuril bila bebas.
Sedangkan bila bersalah, akan digunakan membayarkan denda.
"Namun akhirnya ibu Nuril bebas setelah Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden pada hari ini. Ibu Nuril bebas dengan mendapatkan amnesti. Donasi ini akan segera diberikan kepada ibu Nuril," kata Muhammad Arsyad seperti dikutip dalam keterangan resmi, Senin (29/7/2019).
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti, Baiq Nuril Bebas
PAKU ITE mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat luas yang telah berdonasi dan terus mendukung serta memberikan perhatian pada kasus Baiq Nuril, hingga Nuril bisa menghirup udara bebas.
"Namun, kita tahu perjuangan belum berakhir, karena pasal-pasal karet dalam UU ITE masih belum dihapus, maka korban-korban masih akan terus berjatuhan" kata Muhammad Arsyad.
Arsyad berharap masyarakat akan terus menyoroti kasus-kasus yang disebabkan oleh UU ITE dan mengawal agar seluruh pasal karet dalam UU tersebut dapat dicabut.
"Sesegera mungkin akan kami berikan donasi ini kepada ibu Baiq Nuril Maknun," tutup Arsyad.
Baca juga: Mensesneg: Keppres Amnesti Baiq Nuril Diteken Presiden Senin Hari Ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.