Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baiq Nuril Dapat Amnesti Presiden, Penggalangan Donasi di Kitabisa.com Ditutup

Kompas.com - 29/07/2019, 22:55 WIB
Karnia Septia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Penggalangan donasi melalui kitabisa.com untuk Baiq Nuril Maknun, resmi ditutup setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keppres amnesti untuk Nuril, Senin (29/7/2019).

Dengan Keppres ini, Baiq Nuril terbebas dari dakwaan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Penggalangan dana untuk membantu Baiq Nuril membayar denda Rp 500 juta dimulai pada 13 November 2018, sejak Baiq Nuril divonis bersalah dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Selama hampir setahun, penggalangan dana untuk Baiq Nuril terkumpul Rp 421.737.183 atau 80 persen dari target sebesar Rp 525 juta. Jumlah donatur yang turut membantu sebanyak 4.147 donatur.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti, Pengacara Baiq Nuril Doakan Presiden Tetap Sehat

Ketua Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), Muhammad Arsyad menyampaikan, sejak awal menggalang donasi pihaknya berkomitmen memberikan seluruh dana untuk ibu Nuril bila bebas.

Sedangkan bila bersalah, akan digunakan membayarkan denda.

"Namun akhirnya ibu Nuril bebas setelah Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden pada hari ini. Ibu Nuril bebas dengan mendapatkan amnesti. Donasi ini akan segera diberikan kepada ibu Nuril," kata Muhammad Arsyad seperti dikutip dalam keterangan resmi, Senin (29/7/2019).

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti, Baiq Nuril Bebas

Ucapkan terima kasih untuk para donatur

PAKU ITE mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat luas yang telah berdonasi dan terus mendukung serta memberikan perhatian pada kasus Baiq Nuril, hingga Nuril bisa menghirup udara bebas.

"Namun, kita tahu perjuangan belum berakhir, karena pasal-pasal karet dalam UU ITE masih belum dihapus, maka korban-korban masih akan terus berjatuhan" kata Muhammad Arsyad.

Arsyad berharap masyarakat akan terus menyoroti kasus-kasus yang disebabkan oleh UU ITE dan mengawal agar seluruh pasal karet dalam UU tersebut dapat dicabut.

"Sesegera mungkin akan kami berikan donasi ini kepada ibu Baiq Nuril Maknun," tutup Arsyad.

Baca juga: Mensesneg: Keppres Amnesti Baiq Nuril Diteken Presiden Senin Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com