Salin Artikel

Baiq Nuril Dapat Amnesti Presiden, Penggalangan Donasi di Kitabisa.com Ditutup

Dengan Keppres ini, Baiq Nuril terbebas dari dakwaan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Penggalangan dana untuk membantu Baiq Nuril membayar denda Rp 500 juta dimulai pada 13 November 2018, sejak Baiq Nuril divonis bersalah dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Selama hampir setahun, penggalangan dana untuk Baiq Nuril terkumpul Rp 421.737.183 atau 80 persen dari target sebesar Rp 525 juta. Jumlah donatur yang turut membantu sebanyak 4.147 donatur.

Ketua Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), Muhammad Arsyad menyampaikan, sejak awal menggalang donasi pihaknya berkomitmen memberikan seluruh dana untuk ibu Nuril bila bebas.

Sedangkan bila bersalah, akan digunakan membayarkan denda.

"Namun akhirnya ibu Nuril bebas setelah Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden pada hari ini. Ibu Nuril bebas dengan mendapatkan amnesti. Donasi ini akan segera diberikan kepada ibu Nuril," kata Muhammad Arsyad seperti dikutip dalam keterangan resmi, Senin (29/7/2019).

Ucapkan terima kasih untuk para donatur

PAKU ITE mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat luas yang telah berdonasi dan terus mendukung serta memberikan perhatian pada kasus Baiq Nuril, hingga Nuril bisa menghirup udara bebas.

"Namun, kita tahu perjuangan belum berakhir, karena pasal-pasal karet dalam UU ITE masih belum dihapus, maka korban-korban masih akan terus berjatuhan" kata Muhammad Arsyad.

Arsyad berharap masyarakat akan terus menyoroti kasus-kasus yang disebabkan oleh UU ITE dan mengawal agar seluruh pasal karet dalam UU tersebut dapat dicabut.

"Sesegera mungkin akan kami berikan donasi ini kepada ibu Baiq Nuril Maknun," tutup Arsyad.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/29/22555921/baiq-nuril-dapat-amnesti-presiden-penggalangan-donasi-di-kitabisacom-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke