NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Dana yang Terkumpul untuk Baiq Nuril Sebesar Rp 421 Juta

Ketua Paguyuban Korban Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (PAKU ITE) Muhammad Arsyad mengatakan, penggalangan dana yang telah dilakukan sejak 13 November 2018 itu sebesar Rp 421.737.183.

“Sejak awal menggalang donasi, kami telah berkomitmen memberikan seluruh dana untuk Ibu Nuril bila bebas. Sedangkan bila bersalah, digunakan membayarkan denda. Namun, akhirnya Ibu Nuril bebas setelah Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden pada Senin kemarin. Ibu Nuril bebas dengan mendapatkan amnesti. Donasi ini akan segera diberikan kepada Ibu Nuril,” kata Arsyad yang dikutip dari keterangan resminya, Selasa (30/7/2019).

Arsyad mengatakan, PAKU ITE juga mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang telah berdonasi dan terus mendukung serta memberikan perhatian terkait kasus Nuril, sehingga bisa bebas.

Namun, kata Arsyad, perjuangan belum berakhir. Ini karena pasal-pasal karet dalam UU ITE masih belum dihapus, maka korban masih akan terus berjatuhan.

"Kami berharap masyarakat akan terus menyoroti kasus-kasus yang disebabkan oleh UU ITE dan melakukan pengawalan agar seluruh pasal-pasal karet tersebut dapat dicabut," ujarnya.

Penyerahan dana akan dilakukan setelah lebaran Hari Raya Idul Adha.

Terkait dana ratusan juta itu, Nuril belum berkomentar. Pasca-ditandatanganinya amnesti oleh Presiden Jokowi, Nuril memang agak sulit dihubungi.

Sejumlah rekan dan kuasa hukumnya mengatakan, Nuril tengah berkumpul bersama keluarga dan menenangkan diri. Keluarga Nuril ingin menentukan langkah selanjutnya menjadi lebih baik.

Yan Magandar, kuasa hukum Nuril mengatakan, kesuksesan perjuangan Nuril hingga mendapatkan amnesti berdasarkan keputusan Presiden RI adalah berkat kesabaran dan ketegaran Nuril untuk menjaga serta mempertahankan martabatnya sebagai perempuan.

"Dan doa yang tak pernah henti dari keluarga tercinta serta dukungan dari semua pihak, baik perorangan, lembaga, ibu rumah tangga (IRT), tukang cilok, penjual sayur, karyawan, PNS, seniman, Aktifis, pejabat, Dewan, Pers hingga Menteri," ujarnya.

"Tak ada perjuangan yang besar atau kecil tapi yang ada perjuangan yang tulus untuk kemanusiaan dan keadilan," kata Yan Mangandar.

Baiq Nuril divonis bersalah atas Kasasi Jaksa Penuntut Umum di Mahkamah Agung. Selain terancam hukuman 6 bulan penjara Nuril juga harus membayar denda Rp 500 juta.

Jokowi kemudian memberikan amnesti kepada Nuril.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/30/10204781/dana-yang-terkumpul-untuk-baiq-nuril-sebesar-rp-421-juta

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gelar Mudik Gratis Jakarta-Sumenep, Bupati Kampung Targetkan Ribuan Penumpang

Gelar Mudik Gratis Jakarta-Sumenep, Bupati Kampung Targetkan Ribuan Penumpang

Regional
Bupati Jekek Paparkan Prestasi Pemkab Wonogiri, dari Pertumbuhan Ekonomi hingga Penghargaan Tingkat Nasional

Bupati Jekek Paparkan Prestasi Pemkab Wonogiri, dari Pertumbuhan Ekonomi hingga Penghargaan Tingkat Nasional

Regional
Realitas Tata Kelola Transportasi Laut yang Mengecewakan

Realitas Tata Kelola Transportasi Laut yang Mengecewakan

Regional
Tata Kelola Danau Toba Pasca-F1H20

Tata Kelola Danau Toba Pasca-F1H20

Regional
Gencarkan Citra “Makassar Kota Makan”, Walkot Danny Ajak Apeksi Nikmati 50 Jenis Makanan Tradisional

Gencarkan Citra “Makassar Kota Makan”, Walkot Danny Ajak Apeksi Nikmati 50 Jenis Makanan Tradisional

Regional
Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan Adat

Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan Adat

Regional
Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Regional
Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Regional
Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke