Salin Artikel

Dana yang Terkumpul untuk Baiq Nuril Sebesar Rp 421 Juta

Ketua Paguyuban Korban Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (PAKU ITE) Muhammad Arsyad mengatakan, penggalangan dana yang telah dilakukan sejak 13 November 2018 itu sebesar Rp 421.737.183.

“Sejak awal menggalang donasi, kami telah berkomitmen memberikan seluruh dana untuk Ibu Nuril bila bebas. Sedangkan bila bersalah, digunakan membayarkan denda. Namun, akhirnya Ibu Nuril bebas setelah Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden pada Senin kemarin. Ibu Nuril bebas dengan mendapatkan amnesti. Donasi ini akan segera diberikan kepada Ibu Nuril,” kata Arsyad yang dikutip dari keterangan resminya, Selasa (30/7/2019).

Arsyad mengatakan, PAKU ITE juga mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang telah berdonasi dan terus mendukung serta memberikan perhatian terkait kasus Nuril, sehingga bisa bebas.

Namun, kata Arsyad, perjuangan belum berakhir. Ini karena pasal-pasal karet dalam UU ITE masih belum dihapus, maka korban masih akan terus berjatuhan.

"Kami berharap masyarakat akan terus menyoroti kasus-kasus yang disebabkan oleh UU ITE dan melakukan pengawalan agar seluruh pasal-pasal karet tersebut dapat dicabut," ujarnya.

Penyerahan dana akan dilakukan setelah lebaran Hari Raya Idul Adha.

Terkait dana ratusan juta itu, Nuril belum berkomentar. Pasca-ditandatanganinya amnesti oleh Presiden Jokowi, Nuril memang agak sulit dihubungi.

Sejumlah rekan dan kuasa hukumnya mengatakan, Nuril tengah berkumpul bersama keluarga dan menenangkan diri. Keluarga Nuril ingin menentukan langkah selanjutnya menjadi lebih baik.

Yan Magandar, kuasa hukum Nuril mengatakan, kesuksesan perjuangan Nuril hingga mendapatkan amnesti berdasarkan keputusan Presiden RI adalah berkat kesabaran dan ketegaran Nuril untuk menjaga serta mempertahankan martabatnya sebagai perempuan.

"Dan doa yang tak pernah henti dari keluarga tercinta serta dukungan dari semua pihak, baik perorangan, lembaga, ibu rumah tangga (IRT), tukang cilok, penjual sayur, karyawan, PNS, seniman, Aktifis, pejabat, Dewan, Pers hingga Menteri," ujarnya.

"Tak ada perjuangan yang besar atau kecil tapi yang ada perjuangan yang tulus untuk kemanusiaan dan keadilan," kata Yan Mangandar.

Baiq Nuril divonis bersalah atas Kasasi Jaksa Penuntut Umum di Mahkamah Agung. Selain terancam hukuman 6 bulan penjara Nuril juga harus membayar denda Rp 500 juta.

Jokowi kemudian memberikan amnesti kepada Nuril.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/30/10204781/dana-yang-terkumpul-untuk-baiq-nuril-sebesar-rp-421-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke