Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Kasus Dugaan Suap Bupati Kudus, Terancam Hukuman Mati hingga Periksa Mobil Terrano

Kompas.com - 29/07/2019, 07:18 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.

Informasi terbaru, KPK kembali menggeledah sejumlah ruangan di Pemerintah Kabupaten Kudus, termasuk kantor istri dari salah satu tersangka, Minggu (28/7/2019).

Seperti diketahui, M Tamzil diduga menerima suap terkait jual beli jabatan. Selain M Tamzil, KPK juga telah menetapkan Akhmad Sofyan, pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus, sebagai tersangka. 

Begitu juga dengan Agus Suranto, staf khusus Bupati Kudus, juga telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

Berikut ini fakta baru kasus dugaan jual beli jabatan Bupati Kudus:

1. Tim KPK bawa sejumlah berkas usai geledah Pemkab Kudus

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai yang didapat dari rangkaian OTT terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (27/7/2019). KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai yang didapat dari rangkaian OTT terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (27/7/2019).

Belasan petugas KPK melakukan penggeledahan selama berjam-jam di sejumlah ruangan di Kompleks Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu (28/7/2019).

Usai melakukan penggeledahan, KPK tampak pulang mengangkut puluhan kardus dan koper berisi barang bukti. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Bupati Kudus Hartopo yang menyaksikan jalannya penggeledahan.

"Pastinya ada yang dibawa atau disita di setiap ruangan untuk barangbukti. Seperti flashdisk dan berkas-berkas. Ada puluhan item. Saya dan beberapa ASN hanya menyaksikan," kata Hartopo.

Penggeledahan ini dilakukan oleh tim KPK untuk menindaklanjuti penetapan status tersangka untuk Bupati Kudus M Tamzil, staf khusus Bupati Kudus Agus Suranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan, dalam kasus jual beli jabatan.

Baca juga: Geledah Kompleks Pemkab Kudus, KPK Bawa Pulang Flashdisk dan Berkas-berkas

2. KPK juga geledah kantor istri Akhmad Sofyan

Dua tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus, Agus Soeranto dan Akhmad Sofyan, meninggalkan Gedung KPK menuju mobil tahanan, Sabtu (27/7/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Dua tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus, Agus Soeranto dan Akhmad Sofyan, meninggalkan Gedung KPK menuju mobil tahanan, Sabtu (27/7/2019).

Saat KPK menggeledah sejumlah ruangan di Pemkab Kudus, tampak Wakil Bupati Kudus Hartopo turut mendampingi.

Sebelumnya, ruang staf Bupati Kudus dan Ruang Sekda sudah disegel oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kudus M Tamzil dan 6 orang lainnya pada Jumat (26/7/2019).

Sementara, ruang kerja bagian organisasi adalah kantor istri salah satu tersangka dalam kasus tersebut yaitu, Akhmad Sofyan selaku pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus.

Petugas KPK datang mengendarai beberapa mobil pada Minggu pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan berlangsung tertutup. Tidak ada satupun petugas KPK yang memberikan keterangan.

"Wartawan di luar saja ya," kata seorang petugas KPK.

Baca juga: KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Kudus, Termasuk Kantor Istri Tersangka

3. KPK periksa Nissan Terrano milik M Tamzil

Petugas KPK mengecek mobil Terrano milik Bupati Kudus, M Tamzil yang terparkir di halaman parkir kantor Setda Pemkab Kudus, Minggu (28/7/2019).KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO Petugas KPK mengecek mobil Terrano milik Bupati Kudus, M Tamzil yang terparkir di halaman parkir kantor Setda Pemkab Kudus, Minggu (28/7/2019).

Petugas KPK juga mengecek mobil Nissan Terrano milik Bupati Kudus M Tamzil yang terparkir di halaman parkir Kantor Setda Pemkab Kudus.

Mobil silver tersebut dicek dan diamati dari luar oleh beberapa petugas KPK yang mengenakan rompi dan masker penutup wajah.

Setelah beberapa saat, petugas KPK kemudian memotret kendaraan roda empat tersebut hingga berlalu pergi menuju ruang staf khusus Bupati Kudus.

"Mobil Terrano ini jarang dipakai," ujar salah satu petugas KPK.

Sebelumnya, KPK menyebut bahwa pelunasan cicilan mobil pribadi diduga menjadi motif utama Bupati Kudus M Tamzil menerima suap.

Adapun, suap tersebut terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Baca juga: Berkaca Kasus Bupati Kudus, KPK Harap Parpol Tak Calonkan Eks Koruptor

4. KPK pertimbangkan ulang ancaman hukuman mati

Segel pita berwarna merah hitam bertuliskan KPK dibentangkan di pintu masuk ruangan staf khusus Bupati Kudus, Jumat (26/7/2019) siang.KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO Segel pita berwarna merah hitam bertuliskan KPK dibentangkan di pintu masuk ruangan staf khusus Bupati Kudus, Jumat (26/7/2019) siang.

KPK akan mempertimbangkan ulang ancaman hukuman mati dalam kasus korupsi Bupati Kudus Muhammad Tamzil, walaupun Tamzil sudah dua kali terjerat kasus korupsi. 

"Nanti kita perhitungkan ulang, keterlibatan dia ini benar-benar sampai di mana, dan nanti yang memastikan bukan satu dua, kita semua ramai-ramai dulu (memastikan)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat ditemui di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).

Basaria mengatakan, untuk menentukan hukuman Tamzil, proses penyidikan harus lebih dulu selesai. KPK bakal mempelajari apa-apa saja yang memberatkan tersangka.

Baca juga: KPK Akan Pertimbangkan Ulang Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Bupati Kudus

Sumber: KOMPAS.com (Fitria Chusna Farisa, Puthut Dwi Putranto Nugroho)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com