Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Kudus, Termasuk Kantor Istri Tersangka

Kompas.com - 28/07/2019, 18:55 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah kantor yang berkaitan dengan penetapan Bupati Kudus M Tamzil sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Kudus.

Penggeledahan di kompleks Sekretaris Daerah Pemkab Kudus, Jawa Tengah, Minggu (28/7/2019).

Sejumlah kantor yang digeledah oleh KPK di antaranya yakni ruang staf khusus Bupati Kudus, ruangan Sekda, ruang kerja bagian organisasi Setda Kudus, ruang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kudus dan BPPKAD Kudus.

Baca juga: KPK Akan Pertimbangkan Ulang Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Bupati Kudus

Belasan petugas yang mengenakan rompi KPK dan masker di wajah terlihat mondar-mandir memasuki sejumlah ruangan. Mereka dikawal oleh petugas Polres Kudus.
 
Wakil Bupati Kudus Hartopo juga tampak mendampingi penggeledahan yang dilakukan petugas KPK.
 
Sebelumnya, ruang staf Bupati Kudus dan Ruang Sekda sudah disegel oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kudus M Tamzil dan 6 orang lainnya pada Jumat (26/7/2019).
 
Sementara, ruang kerja bagian organisasi adalah kantor istri salah satu tersangka dalam kasus tersebut yaitu, Akhmad Sofyan selaku pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus.
 
Petugas KPK datang mengendarai beberapa mobil pada Minggu pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan berlangsung tertutup. Tidak ada satupun petugas KPK yang memberikan keterangan.
 
"Wartawan di luar saja ya," kata seorang petugas KPK.
 
Sementara itu, Wakil Bupati Kudus Hartopo menyampaikan, kedatangan KPK untuk melanjutkan penyidikan kasus yang menyeret Bupati Kudus M Tamzil, staf khusus Bupati Kudus Agus Suranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kudus, Akhamd Sofyan.
 
"Prinsipnya saya hanya mendampingi. Kegiatan ini adalah penggeledahan KPK di sejumlah kantor," kata Hartopo.
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com