Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta di Balik Jatuhnya Wahana Kora-kora, 1 Orang Tewas hingga Operator Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 26/07/2019, 05:43 WIB
Candra Setia Budi

Editor

3. Polisi lakukan penyelidikan

Pasca-terjadinya insiden wahana kora-kora terjatuh, pihak kepolisian yang mendapat laporan dari warga lansung mendatangi lokasi kejadian.

Kapolsek Bojong AKP Suhadi saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Ini petugas masih di lapangan," jawabnya singkat.

Baca juga: 4 Fakta Bianglala di Pasar Rakyat Malang Roboh, Anak-anak Terluka hingga Karena Mesin Mati

 

4. Ditetapkan tersangka

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Usai menjalani pemeriksaan, BM (20) warga Kecamatan Ulujami, Pemalang, Jawa Tengah, operator kora-kora yang menyebabkan satu remaja jatuh dan tewas, ditetapkan tersangka oleh Polres Pekalongan.

BM ditetapkan tersangka karena lalai saat menjalankan kora-kora hingga menyebabkan orang lain meninggal.

"Padahal saya menjalankan permainan tersebut tidak begitu cepat," kata BM di hadapan petugas Polres Pekalongan, Rabu (24/7/2019).

BM juga mengaku bahwa dirinya tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu ketika wahana tersebut akan dimulai. Tersangka mengaku pasrah dengan kasus yang dihadapinya.

Baca juga: Remaja Jatuh dan Tewas, Operator Wahana Kora-kora Jadi Tersangka

 

5. Diancam hukuman 5 tahun penjara

IlustrasiKOMPAS/TOTO S Ilustrasi

Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Heri Heriyanto menjelaskan, operator wahana kora-kora tersebut dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ia menjelaskan, dari hasil olah TKP bahwa penyebab kecelakaan 4 remaja hingga terjatuh karena kora-kora yang mengayun terlalu kencang.

"Saat BM ini mengoperasikan kora-kora terlalu kencang sehingga terpelanting menghantam sisi pojok dari wahana yang mengakibatkan empat orang terjatuh," jelas Heri.

Baca juga: Pelaku Penipuan Investasi Jamu Herbal Dijerat Pasal Pencucian Uang

Sumber: KOMPAS.com (Ari Himawan Sarono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com