PEKALONGAN, KOMPAS.com - Usai menjalani pemeriksaan, BM (20) warga Kecamatan Ulujami, Pemalang, Jawa Tengah, operator kora-kora yang menyebabkan satu remaja jatuh dan tewas, ditetapkan tersangka oleh Polres Pekalongan.
BM ditetapkan tersangka karena lalai saat menjalankan kora-kora hingga menyebabkan orang lain meninggal.
"Padahal saya menjalankan permainan tersebut tidak begitu cepat," kata BM di hadapan petugas Polres Pekalongan, Rabu (24/7/2019).
Baca juga: 4 Remaja Terjatuh dari Wahana Kora-kora, 1 Tewas
BM juga mengaku bahwa dirinya tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu ketika wahana tersebut akan dimulai. Tersangka mengaku pasrah dengan kasus yang dihadapinya.
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Heri Heriyanto menjelaskan, operator wahana kora-kora tersebut dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ia menjelaskan, dari hasil olah TKP bahwa penyebab kecelakaan 4 remaja hingga terjatuh karena kora-kora yang mengayun terlalu kencang.
"Saat BM ini mengoperasikan kora-kora terlalu kencang sehingga terpelanting menghantam sisi pojok dari wahana yang mengakibatkan empat orang terjatuh," jelas Heri.
Baca juga: 4 Remaja Terjatuh dari Wahana Kora-kora, Satu Tewas Terluka Parah
Selain mengamankan BM, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah pipa besi yang dipergunakan untuk knalpot disel, dua bagian ekor kapal bagian wahana dan dua buah karet dan bel.
Sebelumnya, wahana kora-kora di pasar malam Desa Jejer Wayang, Bojong, Pekalongan, membuat 4 remaja terjatuh, Selasa (23/7/2019).
Satu korban ialah Taufik Mailano (15) yang meninggal dunia. Sementara, tiga lainnya mendapat perawatan di RSI Pekajangan, Pekalongan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.