PONTIANAK, KOMPAS.com - Saat ini, ada dua kasus anyar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih didalami pihak kepolisian.
Keduanya masing-masing berada di wilayah Kota Pontianak dan Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menerangkan, dari dua kasus itu, tujuh korban perempuan diselamatkan dan tiga tersangka telah diamankan.
"Dari tujuh korban perempuan itu, lima orang sudah diberangkatkan ke Tiongkok. Dua orang lainnya belum sempat dibawa," kata Didi, Kamis (25/7/2019).
Baca juga: Ke Pontianak, Menlu Bertemu 7 Korban Perdagangan Orang
Dalam rapat koordinasi dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, ketujuh korban perempuan itu dihadirkan untuk dimintai keterangannya.
Didi menyebut, dalam keterangan mereka, didapati temuan menarik, yakni adanya dugaan pemalsuan umur korban berdasarkan e-KTP.
Dia menjelaskan, sejumlah korban itu masih berada di bawah umur. Namun di dalam identitas kependudukan mereka sudah dewasa.
"Ada korban yang umurnya 14 tahun, tapi di KTP 24 tahun. Kemudian ada umur 16 tahun tapi di KTP 24 tahun juga," ujarnya.
Untuk itu, Didi menegaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan perkara ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan KTP atau pun dokumen identitas lainnya.
"(Kasus ini) akan kami kembangkan lagi ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil," tegasnya.
Dapat dukungan Gubernur Kalbar
Gubernur Kalbar Sutarmidji menilai, adanya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini tak terlepas dari masih lemahnya sistem identitas yang diterapkan.
"Ini yang harus diselesaikan. Baik di Imigrasi atau pun Disdukcapil. Ini harus tegas," kata Midji.
Baca juga: Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Pontianak, Polisi Ringkus 2 WNI dan 8 WNA
Midji harap, kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk menelusuri adanya mark up umur tersebut.
"Di mana titik simpul yang harus ditangani? Kalau perlu ditindak secara hukum, tindak saja. Biar kita jelas," mintanya.