Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak Siap Beberkan Fakta Sesungguhnya di Pengadilan

Kompas.com - 28/05/2019, 10:40 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi


PONTIANAK, KOMPAS.com - Deni Amirudin, pengacara ketiga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AU (14) mengaku belum mendapat jadwal sidang perdana kasus tersebut.

Namun demikian, Deni memastikan dirinya maksimal membela hak-hak hukum kliennya.

"Kita lihat nanti dalam persidangan tertutup tersebut akan terungkap fakta-fakta sesungguhnya," kata Deni kepada Kompas.com, Selasa (28/5/2019).

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak Segera Disidang

Deni menilai, pihak korban tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui upaya hukum diversi.

"Sekarang sudah gagal diversi di semua tingkatan. Jalan satu-satunya penyelesaian melalui persidangan," ujarnya.

Deni juga menuding orangtua korban telah mengeksploitasi anaknya secara ekonomi.

Hal itu buntut gagalnya penandatanganan kesepakatan diversi yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/5/2019) silam.

Dalam kesempatan itu, orang tua korban meminta pelaku membayar uang ganti rugi pengobatan AU di rumah sakit.

"Dugaan saya korban dieksploitasi secara ekonomi. Dan itu melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Menurut dia, dengan dugaan tersebut, harusnya Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar melaporkan orangtua korban ke pihak berwajib.

"Iya ibu korban minta ganti uang pengobatan di rumah sakit. Padahal Pemerintah Kota Pontianak yang bayar," ucapnya. 

Baca juga: Diversi Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak Capai Kesepakatan
Sebelumnya, rencana penandatanganan kesepakatan diversi, kasus pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), oleh geng siswi SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ternyata gagal.

Sedianya, penandatanganan kesepakatan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (23/6/2019) tesebut, merupakan hasil capaian upaya hukum diversi di tingkat kejaksaan pada Selasa (14/5/2019) silam.

Satu di antara tim kuasa hukum AD, Erik Mahendra menjelaskan, batalnya penandatanganan itu lantaran ketiga pihak pelaku menolak poin-poin kesepakatan yang telah dicapai saat diversi terakhir di kejaksaan.

Bahkan, upaya diversi lanjutan yang ditawarkan pihak pengadilan, pada 14 Juni 2019 mendatang juga ditolak.

Menurut dia, ada sejumlah poin kesepakatan yang dibuat antara pihak korban dan tersangka saat itu.

Yakni, pihak keluarga pelaku akan melakukan silaturahmi kepada pihak orangtua korban disertai mengganti biaya ganti rugi.

Kemudian ada permintaan maaf pihak dari keluarga pelaku melalui media massa selama tiga hari berturut-turut. Dan terakhir pihak pelaku harus menjalani sanksi pelayanan sosial selama tiga bulan di Bapas Pontianak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com