Salin Artikel

Polisi Duga Ada Pemalsuan Umur Korban Perdagangan Manusia di KTP

PONTIANAK, KOMPAS.com - Saat ini, ada dua kasus anyar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih didalami pihak kepolisian.

Keduanya masing-masing berada di wilayah Kota Pontianak dan Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menerangkan, dari dua kasus itu, tujuh korban perempuan diselamatkan dan tiga tersangka telah diamankan.

"Dari tujuh korban perempuan itu, lima orang sudah diberangkatkan ke Tiongkok. Dua orang lainnya belum sempat dibawa," kata Didi, Kamis (25/7/2019).

Dalam rapat koordinasi dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, ketujuh korban perempuan itu dihadirkan untuk dimintai keterangannya.

Didi menyebut, dalam keterangan mereka, didapati temuan menarik, yakni adanya dugaan pemalsuan umur korban berdasarkan e-KTP.

Dia menjelaskan, sejumlah korban itu masih berada di bawah umur. Namun di dalam identitas kependudukan mereka sudah dewasa.

"Ada korban yang umurnya 14 tahun, tapi di KTP 24 tahun. Kemudian ada umur 16 tahun tapi di KTP 24 tahun juga," ujarnya.

Untuk itu, Didi menegaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan perkara ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan KTP atau pun dokumen identitas lainnya.

"(Kasus ini) akan kami kembangkan lagi ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil," tegasnya.

Dapat dukungan Gubernur Kalbar

Gubernur Kalbar Sutarmidji menilai, adanya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini tak terlepas dari masih lemahnya sistem identitas yang diterapkan.

"Ini yang harus diselesaikan. Baik di Imigrasi atau pun Disdukcapil. Ini harus tegas," kata Midji.

Midji harap, kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk menelusuri adanya mark up umur tersebut.

"Di mana titik simpul yang harus ditangani? Kalau perlu ditindak secara hukum, tindak saja. Biar kita jelas," mintanya.

Kronologi kasus

Satu di antara kasus perdagangan manusia yang ditangani Polda Kalbar adalah di Kota Singkawang. Kasus itu terungkap saat aparat kepolisian menggagalkan pengiriman tiga perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (25/6/2019).

Ketiganya adalah warga Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Mereka diamankan bersama seseorang pria berinisial NK, yang ditengarai sebagai penyalur.

Diduga tiga perempuan korban TPPO itu hendak dibawa ke China untuk melangsungkan pernikahan.

Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi menerangkan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menyebut adanya pengiriman tiga warga ke China.

"Setelah mendapat informasi itu, kami melakukan pencegatan terhadap mobil terduga. Tepatnya di daerah Sakok, Kecamatan Singkawang Selatan," kata Raymond.

Saat penangkapan, NK di dalam mobil sebagai sopir bersama tiga orang perempuan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel, satu unit mobil Toyota Agya warna hitam KB 1658 PB, satu bundel fotokopi KTP, KK dan paspor, satu lembar tiket pesawat jurusan Pontianak-Jakarta.

"Serta uang tunai senilai Rp 2 juta yang hanya tersisa Rp 1,2 juta, karena sudah dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Kemudian, kasus kedua terungkap saat petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama aparat kepolisian menggerebek dan menggeledah sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 12 Juni 2019.

Dalam perkara tersebut ada 9 orang yang ditangkap. Masing-masing terdiri dari 7 warga negara China dan 2 warga Indonesia.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menyebut, ketujuh WNA itu merupakan calon mempelai pria yang akan dinikahkan dengan perempuan lokal. Sementara dua warga Indonesia yang diamankan, diduga sebagai penampung dan perantara.

Saat ini, ketujuh WNA itu telah dideportasi ke negara asal oleh Imigrasi Pontianak.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/25/18025761/polisi-duga-ada-pemalsuan-umur-korban-perdagangan-manusia-di-ktp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke