Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Duga Ada Pemalsuan Umur Korban Perdagangan Manusia di KTP

Kompas.com - 25/07/2019, 18:02 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

Kronologi kasus

Satu di antara kasus perdagangan manusia yang ditangani Polda Kalbar adalah di Kota Singkawang. Kasus itu terungkap saat aparat kepolisian menggagalkan pengiriman tiga perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (25/6/2019).

Ketiganya adalah warga Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Mereka diamankan bersama seseorang pria berinisial NK, yang ditengarai sebagai penyalur.

Diduga tiga perempuan korban TPPO itu hendak dibawa ke China untuk melangsungkan pernikahan.

Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi menerangkan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menyebut adanya pengiriman tiga warga ke China.

"Setelah mendapat informasi itu, kami melakukan pencegatan terhadap mobil terduga. Tepatnya di daerah Sakok, Kecamatan Singkawang Selatan," kata Raymond.

Saat penangkapan, NK di dalam mobil sebagai sopir bersama tiga orang perempuan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel, satu unit mobil Toyota Agya warna hitam KB 1658 PB, satu bundel fotokopi KTP, KK dan paspor, satu lembar tiket pesawat jurusan Pontianak-Jakarta.

"Serta uang tunai senilai Rp 2 juta yang hanya tersisa Rp 1,2 juta, karena sudah dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Kemudian, kasus kedua terungkap saat petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama aparat kepolisian menggerebek dan menggeledah sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 12 Juni 2019.

Dalam perkara tersebut ada 9 orang yang ditangkap. Masing-masing terdiri dari 7 warga negara China dan 2 warga Indonesia.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menyebut, ketujuh WNA itu merupakan calon mempelai pria yang akan dinikahkan dengan perempuan lokal. Sementara dua warga Indonesia yang diamankan, diduga sebagai penampung dan perantara.

Saat ini, ketujuh WNA itu telah dideportasi ke negara asal oleh Imigrasi Pontianak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com