Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 20 Anggota Kelompok SMB di Jambi sebagai Tersangka

Kompas.com - 19/07/2019, 17:29 WIB
Candra Setia Budi

Editor

JAMBI, KOMPAS.com - Setelah menangkap 45 anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB), Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan 20 orang sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anggota TNI tim terpadu pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta perusakan terhadap fasilitas PT Wira Karya Sakti (WKS).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dari tadi malam hingga hari ini, 20 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap Pimpinan dan Puluhan Anggota Kelompok SMB di Jambi

Sementara itu, lanjut Muchlis, 25 orang kelompok SMB lainnya hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

Muchlis menambahkan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 orang kelompok SMB yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya, kata Muchlis, juga akan dilakukan penahanan.

"Bagi yang tidak terbukti nantinya akan dikembalikan ke keluarganya," kata Muchlis.

Baca juga: Jadi Korban Kekerasan Kelompok SMB, Kades Minta Polisi Tangkap Pelaku

Atas aksinya, para tersangka akan dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, serta pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara," pungkas Muchlis.

Artikel ini telah tayang ini TribunJambi.com dengan judul Buntut Pengeroyokan TNI, 20 Anggota SMB Ditetapkan Sebagai Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com