KOMPAS.com - Polda DIY resmi menetapkan striker Kalteng Putra, Patrich Wanggai, sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.
Patrich Wanggai diduga menganiaya Lalu Dhimas Ajie (32) warga Prawirodirjan, Gondomanan, Yogyakarta, peristiwa tersebut terjadi pada 11 April 2019 lalu, di depan salah satu kafe di daerah Demangan, Kecamatan Depok, Sleman, Jawa Tengah.
Akibat kejadian itu, korban sempat dirawat selama dua hari dua malam.
Berikut fakta Patrich Wanggai diduga melakukan penganiayaan hingga ditetapkan tersangka:
Kuasa hukum korban, Alam Dikiroma menceritakan kronologi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Patrich Wanggai, yang juga mantan striker Tim Nasional Indonesia tersebut.
"Kejadian itu seingat saya tanggal 11 bulan empat," ujar Alam Dikorama saat dihubungi, Kamis (18/07/2019).
Alam mengatakan, saat itu korban Dhimas Ajie (32) melihat Patrich Wanggai yang sedang terlibat cekcok dengan orang lain. Korban lantas mencoba untuk melerai.
Saat mencoba melerai itu, korban justru di tarik dan dipukul oleh Patrich Wanggai
"Tanpa sebab apa, korban dibawa terus memberontak. Waktu korban lepas lalu dipukul terkena pelipis sebelah kiri," ucapnya.
Setelah dipukul, korban terjatuh dan sempat tidak sadarkan diri. Korban lalu dibawa ke rumah sakit.
"Korban sempat dirawat selama dua hari tiga malam. Setelah itu rekan korban yang melihat kejadianya itu melaporkan, karena korban dalam perawatan tidak mungkin untuk lapor," kata Alam.
Baca juga: Patrich Wanggai Jadi Tersangka, Ini Kronologi Menurut Pengacara Korban
Alam Dikorama, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui penetapan Patrich Wanggai sebagai tersangka sejak 6 Juli 2019.
Keluarga korban pun berharap polisi menangani kasus penganiayaan tersebut secara profesional.