Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrich Wanggai Jadi Tersangka, Ini Kronologi Menurut Pengacara Korban

Kompas.com - 18/07/2019, 10:43 WIB
Wijaya Kusuma,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemain sepak bola Patrich Wanggai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi pada 11 April 2019 lalu, di depan salah satu kafe di daerah Demangan, Kecamatan Depok, Sleman, Jawa Tengah.

Kuasa hukum korban, Alam Dikorama, menceritakan kronologi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Patrich Wanggai, yang juga mantan striker Tim Nasional Indonesia tersebut.

"Kejadian itu seingat saya tanggal 11 bulan empat," ujar Alam Dikorama saat dihubungi, Kamis (18/07/2019).

Baca juga: Patrich Wanggai Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan

Alam mengatakan, saat itu korban Dhimas Ajie (32) melihat Patrich Wanggai yang sedang terlibat cekcok dengan orang lain. Korban lantas mencoba untuk melerai.

Saat mencoba melerai itu, korban justru di tarik dan dipukul oleh Patrich Wanggai

"Tanpa sebab apa, korban dibawa terus memberontak. Waktu korban lepas lalu dipukul terkena pelipis sebelah kiri," ucapnya.

Setelah dipukul, korban terjatuh dan sempat tidak sadarkan diri. Korban lalu dibawa ke rumah sakit.

"Korban sempat dirawat selama dua hari tiga malam. Setelah itu rekan korban yang melihat kejadianya itu melaporkan, karena korban dalam perawatan tidak mungkin untuk lapor," kata Alam.

Menurut Alam, pihak korban dan Patrich Wanggai sudah dipertemukan di Polda DIY untuk mediasi. Namun, mediasi tersebut tidak menemukan titik temu.

"Prinsip kami memaafkan jika ada permintaan maaf, tapi kami serahkan proses hukum kepada penyidik Polda DIY . Iya, benar 2 Juli itu statusnya Patrich Wanggai sudah tersangka," ujar Alam.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto membenarkan bahwa Patrich Wanggai  ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yulianto.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Patrich Wanggai yang saat ini bermain di Kalteng Putra tidak ditahan. Saat ini, polisi masih melakukan pemberkasan.

"Pertimbangan penyidik tidak di tahan. (Berkas penyidikan) belum selesai, masih 80 persen," kata Yulianto.

Sementara itu, kuasa hukum Patrich Wanggai, Ayon Triasmoro belum bisa berkomentar banyak. Namun, dirinya sudah mendapat informasi mengenai penetapan tersangka kliennya.

"Mohon maaf saya belum bisa berkomentar. Iya sudah  (mendapat informasi penetapan tersangka)," kata Ayon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com