Lokakarya yang berlangsung dua hari ini juga menghadirkan pembiacara dari unsur pakar psikologi, pakar pendidikan, kepolisian daerah dan polisi syariat Islam.
Sebelumnya diberitakan, MPU Aceh mengeluarkan fatwa mengharamkan permainan gim PlayerUnknown’s Battlegrounds atau yang lebih dikenal dengan PUBG dan permainan sejenisnya.
Fatwa itu dikeluarkan setelah melakukan kajian dan dengar pendapat bersama pakar Informasi dan Teknologi (IT), psikolog dan Fikih Islam secara mendalam, saat Sidang Paripurna Ulama ke-III Tahun 2019 selama dua hari.
Menurut para ulama, permainan PUBG dan sejenisnya memiliki unsur kekerasan dan kebrutalan.
Hal dinilai bisa memberi kemudharatan yang besar, bahkan dapat menciptakan perilaku tidak baik terhadap anak-anak, khususnya di Aceh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.