Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Gubernur Aceh: Pemerintah Akan Taati Fatwa Haram Game PUBG

Kompas.com - 29/06/2019, 11:36 WIB
Raja Umar,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menuturkan bahwa Pemerintah Aceh akan menaati fatwa haram terhadap game PUBG yang telah ditetapkan ulama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dalam sidang Paripurna Ulama – III pada 19 Juni 2019.

“Yang namanya fatwa ulama, kami, Pemerintah, akan menaati,” kata Nova saat dikonfirmasi seusai menghadiri acara Pelantikan Pengurus Karang Taruna Aceh di Gedung Unmuha Convention Center di Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh, Sabtu (28/6/2019) malam.

Baca juga: 5 Fakta di Balik Fatwa Haram PUBG di Aceh, Gamers Ajak Ulama Berdiskusi hingga Jadi Mata Pencaharian

Menurut Nova, fatwa haram game PUBG yang telah ditetapkan oleh MPU di Aceh itu sebenarnya merupakan harapan Pemerintah Aceh sebelumnya terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Memang fatwa yang telah ditetapkan oleh MPU Aceh itu merupakan harapan kami Pemerintah Aceh kepada MUI sebelumnya karena dampak dari pengaruh game PUBG dan sejenisnya itu sangat rentan dengan pengaruh narkoba, pornografi, dan nilai yang tidak sesuai dengan kearifan lokal,” ungkapnya.

Untuk menindaklanjuti agar fatwa haram game PUBG itu dapat diterapkan secara efektif di Aceh, Nova mengatakan, Pemerintah Aceh secara internal akan segera melakukan pengkajian terhadap isi fatwa dan selanjutkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara menyeluruh dalam kurun waktu tertentu.

“Selanjutnya kami akan melakukan beberapa fase, memahami fatwa itu sendiri secara internal di Pemerintah Aceh, melakukan sosialisasi hingga batas waktu yang cukup kepada masyarakat, melakukan transisi penerapannya, sesudah dianggap cukup baru baru diterapkan secara menyeluruh,” ungkapnya.

Baca juga: Ada Fatwa Haram PUBG, Komunitas Game di Aceh Kecewa

Saat ditanya apakah fatwa game PUBG dan sejenisnya yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh itu akan dimasukkan dalam peraturan Gubernur atau Qanun Syariat Islam, Nova menjawab singkat.

“Yang namanya fatwa ulama tidak harus di Pergub atau diqanunkan karena secara otomatis harus dijalankan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com